Komisi VIII Gelar Rapat Tertutup dengan Mensos dan Menag, Bahas Apa?

Komisi VIII Gelar Rapat Tertutup dengan Mensos dan Menag, Bahas Apa?

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja tertutup bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada Rabu (3/9/2025). 

Agenda rapat membahas rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga tahun 2026, serta sejumlah isu aktual. Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i mengungkapkan rapat masih sebatas paparan awal mengenai pengajuan anggaran.

“Jadi tadi masing-masing kementerian memaparkan pagu indikatif, kemudian usulan tambahan dari anggaran yang sudah disampaikan kepada masing-masing kementerian. Tentu dengan memasukkan alasan kenapa mereka meminta penambahan pagu anggaran,” kata Syafi’i di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (3/9/2025). 

Menurutnya, pembahasan detail belum dilakukan.

“Baru itu saja hari ini, belum lagi membahas lebih dalam,” tambahnya.

Syafi’i menambahkan, meski Badan Penyelenggara Haji termasuk dalam daftar undangan, lembaga tersebut belum sempat menyampaikan paparan. Dia sendiri juga mendapat penugasan khusus yang membuatnya harus meninggalkan rapat lebih awal.

“Jadi memang belum ada tanya jawab, baru paparan Kementerian Agama dan Kementerian Sosial. Jadi memaparkan pagu indikatif dan usulan tambahan anggaran. Jadi belum ada pembahasan,” katanya.

Salah satu alasan usulan tambahan anggaran, kata Syafi’i, terkait kebutuhan belanja pegawai. Misalnya, Kementerian Agama menerima formasi CPNS lebih dari 105.000 orang yang tentu memerlukan dukungan anggaran tambahan.

Selain itu, persoalan sertifikasi guru juga menjadi perhatian. “Kemarin kan ada 629.000 guru yang belum bersertifikasi. Nah di tahun 2026 kita menyelesaikan separuhnya, 300 lebih. Jadi kalau sudah sertifikasi kan ada penambahan gaji. Penambahan gaji itu kan harus dimasukkan ke APBN,” ungkapnya.

Dia menambahkan, program sertifikasi guru (PPG) yang dimulai 2026 akan berdampak pada anggaran gaji tahun 2027. Targetnya, pada 2027 tidak ada lagi guru non-sertifikasi di lingkungan Kementerian Agama, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu.

“Jadi kalau sekarang kan yang menggaji itu yayasannya. Tapi nanti setelah bersertifikasi itu masuk ke APBN. Maka pasti harus ada usulan tambahan anggaran. Jadi sangat normatif sekali,” kata Syafi’i.