Komisi VIII dan Kemenag Bentuk Panja Bahas Kemungkinan Biaya Haji 2025 Turun

Komisi VIII dan Kemenag Bentuk Panja Bahas Kemungkinan Biaya Haji 2025 Turun

Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sepakat membentuk panitia kerja (panja) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan melibatkan Badan Penyelenggara Haji. Panja tersebut akan secepatnya membahas asumsi dasar dan komponen BPIH 2025.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/12/2024), Nasaruddin Umar telah menyampaikan usulan anggaran operasional haji 2025. Sumber biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Asumsi dasarnya dalam menyusun rancangan besaran BPIH ini dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang rata-rata sebesar Rp 16.000 per dolar AS, serta asumsi kurs SAR terhadap rupiah sebesar Rp 4.266,67.

“Untuk 2025, pemerintah mengusulkan rata-rata rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684. Komposisinya, Bipih sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70%, dan nilai manfaat sebesar Rp 28.016.905,5 atau 30%,” kata Nasaruddin Umar.

Usulan biaya ini belum final dan masih akan dibahas dalam panja haji bersama Komisi VIII DPR.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat Nanang Samodra mempertanyakan usulan Kemenag terkait Bipih 2025. Nanang mempertanyakan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah haji atau Bipih naik, meskipun total BPIH per jemaah turun.

“Dari segi biaya, memang ada penurunan BPIH dari 93.410.286 pada tahun lalu menjadi 93.389.648,99. Namun yang agak membingungkan, komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik, yang tadinya 60% Bipih dan nilai manfaat 40%, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70% dan nilai manfaatnya 30%,” ujar Nanang.

Dengan perubahan komposisi itu, masyarakat akan membayar lebih besar. Padahal sebelumnya ada pernyataan bahwa biaya haji 2025 akan turun.

Mengenai hal ini, Wakil Menteri Agama H.R Muhammad Syafi’i mengakui, memang menjadi kontradiksi antara statement sebelumnya dengan angka yang diajukan. Namun, komponen Bipih dan nilai manfaat tersebut masih bisa berubah dalam pembahasan bersama panja haji.  

“Pertama, ini kan bisa selesai kalau komponenya kita pertahankan 60% dan 40%. Karena perubahan 60% 40% ke 70% 30% ini tidak diatur oleh undang-undang. Jadi saya kira kita sepakati nanti 60% 40%, berarti sudah ada penurunan Rp 20.000,” kata Muhammad Syafii.

Ia menambahkan, dirinya bersama beberapa orang yang paham tentang penyelenggaraan haji juga sudah membuat kajian mengenai rasionalisasi BPIH 2025 yang nilainya bisa turun mencapai Rp 87 juta. Kajian tersebut bisa menjadi panduan untuk membahas penurunan biaya haji 2025.

“Ini masih bisa kita dalami, masih banyak unsur-unsur yang bisa kita ganti. Armuzna misalnya, itu masih bisa turun. Kemudian ada upaya dari bapak presiden kita untuk meminta kepada Pertamina menurunkan keuntungan Avtur khusus untuk pemberangkatan haji. Ini kemudian berkaitan dengan Garuda, yang juga bisa menurunkan ongkos haji. Jadi ini memang belum didiskusikan karena ingin menjadi success bersama dengan DPR,” kata Syafii.  

Pemerintah Arab Saudi sendiri telah menetapkan kuota haji Indonesia pada 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Adapun kuota petugas haji Indonesia sebanyak 2.210 orang atau lebih sedikit dibandingkan penyelenggaraan haji sebelumnya.

Menurut menag, jumlah petugas haji tersebut belum ideal apabila melihat jumlah jemaah haji yang harus dilayani mencapai 221.000 jemaah. Karenanya, Kemenag akan terus berupaya untuk mendapatkan tambahan kuota petugas haji seperti penyelenggaraan haji sebelumnya. Sedangkan mengenai biaya haji 2025, hal itu akan segera dibahas dalam panja haji secara intensif dan detail.