Komisi VII DPR RI Sebut Power Wheeling Tidak Perlu Dibahas Dalam RUU EBET

6 April 2024, 23:50

Warta Ekonomi, Jakarta –
Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Diah Nurwitasari menegaskan bahwa skema power wheeling tidak perlu dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“RUU EBET ini tidak harus berbicara tentang power wheeling. Lagi pula power wheeling sudah pernah dibahas dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi/MK beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, aturan power wheeling tidak perlu dibahas lagi dalam RUU EBET,” katanya kepada media.
Baca Juga: Soal Power Wheeling, Pakar Energi: Power Wheeling Banyak Merugikan Negara

Diketahui, MK telah membatalkan Power Wheeling melalui keputusan nomor 111/PUU-XIII/2015 MK yang menyatakan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945. Lalu, aturan itu diganti dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dengan menghilangkan pasal unbundling.
Melalui keputusan tersebut, MK secara tegas melegitimasi negara untuk menguasai penuh terkait kedaulatan listrik di Tanah Air. “Listrik ini adalah merupakan kebutuhan dasar bagi warga Indonesia,” kata anggota Fraksi PKS dengan gelar doktor ini.
Dengan demikian, tegas Diah, negara harus kokoh dan berdaulat atas pengelolaan, penguasaan, kontrol, serta pemeliharaan sistem ketenagalistrikan. “Ini harus betul-betul dikuasai oleh negara.”
“Sekali lagi, pemerintah dan DPR tidak bisa mengambil risiko dengan memasukkan power wheeling yang kemudian mengancam kondisi negara melalui persoalan-persoalan jaringan listrik,” katanya.
Baca Juga: Selain Langgar UUD 45, Peneliti UGM Sebut Power Wheeling Bakal Kerek Tarif Listrik
Seharusnya, kata Diah, RUU EBET lebih mengatur untuk menguatkan negara agar lebih berdaulat atas energi baru terbarukan. “Ini penting untuk menjaga kebutuhan dasar ketenagalistrikan dengan porsi EBET yang memadai.”
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto juga tegas menyatakan menolak power wheeling masuk dalam RUU EBET. “Sikap Fraksi PKS tetap menolak power wheeling masuk dalam RUU EBET.”
Menurutnya, power wheeling itu sistem yang sangat liberal dan berisiko mengancam kedaulatan energi bidang ketenagalistrikan. Skema power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung, akan berdampak pada sulitnya mengendalikan tarif listrik. 

“Power wheeling itu krusial, sifatnya bukan sekadar teknis. Jika power wheeling masuk dengan menggunakan transmisi negara, maka negara akan susah mengendalikan tarif listrik,” katanya.
Baca Juga: Menjaga Asa Indonesia Emas Berkelanjutan, Warta Ekonomi Hadirkan Economic dan Business Outlook 2024
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi