Komisi Kejaksaan: Penegakan Hukum Bukan untuk Membunuh Pertamina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Komisi Kejaksaan
(Komjak) RI menilai, penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
PT Pertamina
Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 hendaknya tidak dimaknai sebagai upaya membunuh PT Pertamina (Persero).
Ketua Komjak
Pujiyono Suwadi
menyatakan, penegakan hukum yang dilakukan
Kejaksaan Agung
itu justru mesti dipandang sebagai upaya agar Pertamina tumbuh dan berkembang lebih baik.
“Saya pikir penegakan hukum itu bukan bagian dari upaya untuk membunuh atau mematikan Pertamina, tetapi bagaimana untuk mempertahankan Pertamina itu tetap tembus setelah penegakan hukum, bagaimana pertama Pertamina itu menjadi tumbuh, itu lebih berkembang lagi,” kata Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi dalam
Kompas.com Talks
, Kamis (20/3/2025).
Pujiyono menilai, Kejaksaan Agung hanya perlu memperbaiki pola komunikasi atas penegakan hukum yang tengah dilakukan.
Misalnya, terkait dengan kata oplosan yang membuat masyarakat tidak percaya kepada Pertamina.
Padahal, kasus yang dibongkar Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan kualitas bahan bakar yang dijual kepada masyarakat.
Ketua Komjak pun menyinggung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang kerap memberikan pesan yang pada intinya adalah untuk mengambil ikan jangan sampai mengeruhkan air.
“Korelasinya apa? bahwa penyelidikan ini kan dilakukan sejak Oktober 2024 dan diawali dengan pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu, terus kemudian penyidikan hingga kemudian pada Maret itu kemudian menemukan tersangka,” kata dia.
Pujiyono menuturkan, tahapan proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pertamina ini tidak pernah disampaikan sejak awal.
Hal ini membuat publik menjadi kaget dan berasumsi atas kasus yang diusut Kejaksaan Agung.
“Kemudian jadi perhatian pas Kejaksaan itu merilis pertama kali lalu melalui konferensi bahwa soal oplosan ini yang kemudian menimbulkan gejolak publik,” kata Pujiyono.
“Ya seterusnya kan ada proses klarifikasi segala macam sehingga melibatkan Komisi III dan juga melibatkan sampai Pak Jaksa Agung,” ucap dia.
Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 193,7 triliun.
Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Dirut Pertamina Patra Niaga.
Perbuatan tersebut melibatkan dua tersangka, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Komisi Kejaksaan: Penegakan Hukum Bukan untuk Membunuh Pertamina
/data/photo/2025/03/03/67c548efcd4d9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)