Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengecam keras operasional kembali gudang milik UD Sentosa Seal yang sebelumnya telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kewibawaan hukum dan otoritas pemerintah.
Gudang UD Sentosa Seal diketahui tetap menjalankan aktivitas operasional meski belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) resmi. Padahal, penyegelan telah dilakukan karena pelanggaran perizinan.
“Pemkot harus tegas dan tidak setengah hati. Tindakan UD Sentosa Seal yang mengabaikan penyegelan oleh Wali Kota karena tidak memiliki TDG, tidak ubahnya seperti meremehkan kebijakan dan hukum yang berlaku di Surabaya,” tegas Yona, Sabtu (3/5/2025).
Menurut politisi Gerindra ini, keberanian UD Sentosa Seal melanjutkan aktivitas bisnis meski telah disegel mencerminkan arogansi korporasi dan pengabaian terhadap peraturan. Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini akan menjadi preseden buruk.
“Sudah melecehkan Pemerintah Kota Surabaya, menunjukkan sikap arogan dan abai terhadap perizinan. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan perda di Surabaya,” imbuh Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.
Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi hukum dan pemerintahan akan meminta klarifikasi dari dinas terkait dan Satpol PP atas kejadian ini. Yona menegaskan agar penyegelan ulang nantinya tidak hanya bersifat simbolik, namun disertai sanksi administratif bahkan pidana jika perlu.
“Jangan sampai penyegelan hanya jadi formalitas. Bila perlu, laporkan ke penegak hukum agar ada efek jera. Ini soal wibawa pemerintah dan keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat Surabaya turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. Menurutnya, partisipasi aktif publik sangat penting untuk menjaga ketertiban kota. [asg/beq]
