Malang (beritajatim.com)- Persoalan pelik dampak dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang terhadap tiga desa di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, memabtik reaksi dari DPRD Kabupaten Malang.
Penyelesaian dampak lingkungan yang ditimbulkan TPA Supit Urang di Desa Jedong, Pandanlandung, dan Dalisodo, seharusnya sudah dilakukan oleh Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sejak jauh hari.
DPRD Kabupaten Malang menilai penyelesaian masalah dampak lingkungan itu merupakan bagian dari janji politik Wali Kota dihadapan Masyarakat Jedong, Dalisodo dan Pandanlandung Kecamatan Wagir sudah semestinya dituntaskan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir mengatakan bahwa seharusnya persoalan yang menyangkut hajat orang banyak bisa menjadi konsen Wali Kota. Apalagi, Wahyu Hidayat bukan sosok yang asing dengan Kabupaten Malang.
Abdul Qodir pun tidak segan menagih janji politik Wali Kota untuk menyelesaikan persoalan dampak lingkungan yang ditimbulkan TPA Supit Urang. Dirinya bilang, persoalan itu bukan persoalan sepele.
“Jangan sampai kufur nikmat. Beliau itu pernah didukung oleh Masyarakat lewat Bupati mengisi ruang Sekda di Kabupaten Malang, hingga akhirnya dia bisa dikenal oleh warga Kota Malang dan akhirnya naik kelas jadi Wali Kota. Jangan sampai dia lupa tangga sejarah itu,” kata pria yang akrab disapa Adeng, Kamis (22/5/2025).
Ditegaskan Adeng, sungguh tak elok bila persoalan dampak lingkungan TPA Supit Urang hanya dijadikan komoditas untuk meraih jabatan pada pesta demokrasi lima tahunan. Katanya, persoalan TPA Supit Urang yang membawa derita di tiga desa di Kabupaten Malang harus diselesaikan dengan langkah konkret.
“Kami tidak ingin penderitaan masyarakat tiga desa ini hanya dijadikan alat politik lima tahunan. Saya titip salam ke Wali Kota Malang melalui Kepala Dinas LH. Janji-janji politik yang dulu dilontarkan saat beliau masih Pj Wali Kota, sekarang harus ditepati,” ucap pria yang dikenal sebagai mantan aktivis ini.
Lebih jauh, Adeng berpandangan, senator yang duduk di Komisi C Kota Malang dan Komisi III Kabupaten Malang justru lebih konsen terhadap persoalan TPA Supit Urang. Bukan untuk pencitraan, namun hanya kerja nyata yang perlu dilakukan untuk menanggulangi persoalan tersebut.
Meskipun, sudah ada tawaran dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang agar dibangun pipanisasi melalui Perumda Tugu Tirta, Adeng menyatakan jika itu bukan jawaban atas persoalan dampak lingkungan TPA Supit Urang.
“PDAM Kota Malang itu ambil air dari sumber di Kabupaten Malang, lalu dijual kembali ke warga kabupaten. Kalau ini ditanyakan ke AI, pasti jawabannya menyakitkan,” sindirnya.
Adapun yang lebih membuat Adeng mengelus dada, persoalan TPA Supit Urang ini sudah berlarut-larut. Bahkan, silih berganti pejabat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang tak mampu mengatasinya,” tegasnya lagi.
“Sudah dua kepala dinas dan empat kepala UPT jadi korban dari problem ini,” tegasnya.
Sebagai langkah awal komitmen untuk menyelesaikan persoalan dampak lingkungan, Komisi III DPRD Kabupaten Malang dan Komisi C DPRD Kota Malang menyambangi TPA Supit Urang, belum lama ini. Sejumlah rekomendasi strategis pun sudah dibuat dan disepakati.
Komisi III DPRD Kabupaten Malang dan Komisi C DPRD Kota Malang juga menyatakan siap mendukung anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan Juni nanti agar seluruh rekomendasi itu bisa direalisasikan.
“Ini bukan sekadar program kerja, tapi harga diri rakyat Kabupaten Malang yang harus diperjuangkan,” Adeng mengakhiri. [yog/aje]
