Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) telah menindak 21.456 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar di media sosial.
Plt. Direktur PAI, Kemkomdigi, Syofian Kurniawan mengatakan dari ribuan akun yang ditindak ada tiga akun Instagram dengan jumlah pengikut yang banyak.
Ketiganya adalah @jap.short dengan 284k pengikut, akun @sellbie dengan 154k pengikut, dan @japan4trailer dengan 148k pengikut. Akun-akun itu terafiliasi dan terbukti turut mempromosikan judol.
Secara akumulatif sejak 20 Oktober – 25 November 2024, Komdigi sudah melakukan takedown sebanyak 374.175 konten judi online.
Dengan rincian 344.869 pada website dan IP, 16.089 konten/akun pada platform Meta, 8.083 file sharing, 3.235 pada Google/YouTube, 1.698 melalui platform X, 136 konten pada Telegram, dan 64 di Tiktok.
“Sejak tahun 2017–25 November 2024, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 5.253.543 konten terkait judi online,” kata Sofyan dalam keteranganya dikutip, Selasa (26/11/2024).
Selain berdampak buruk pada keuangan, Sofyan mengatakan bahwa judol juga memiliki efek yang serius pada kesehatan mental. Kecanduan judi dapat memicu stres kronis, kecemasan, hingga depresi.
Banyak orang yang terjebak dalam judi online merasa malu, cemas, dan kehilangan harapan akibat kerugian yang terus-menerus. Mereka bahkan bisa mengalami isolasi sosial karena tidak ingin orang lain mengetahui masalah mereka.
Studi menunjukkan bahwa kecanduan judi dapat menyebabkan gangguan tidur, kehilangan produktivitas, hingga konflik keluarga. Dalam beberapa kasus ekstrem, rasa putus asa akibat kerugian judi bisa memicu tindakan yang berbahaya, seperti upaya bunuh diri.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa judi bukan hanya tentang uang, tetapi juga tentang kesehatan jiwa.
“Judol sering kali menggoda kita dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, realitasnya, judi lebih sering menjadi jalan menuju kerugian finansial. Satu fakta penting yang perlu kita sadari adalah bahwa judi online dirancang agar pemain lebih banyak kalah daripada menang,” ujarnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut terdapat 8,8 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online. Angka tersebut mencakup 80.000 anak dibawah umur yang bermain judi online.
Budi menjelaskan sampai dengan saat ini pemerintah mencatat pemain judi online di dalam negeri mencapai angka 8 juta orang.
Dari angka tersebut, Budi menyebut mayoritas pemain judi online adalah masyarakat yang berada di kalangan menengah kebawah.
“Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia, yang mayoritas para pemainnya adalah kelas menengah ke bawah,” kata Budi saat konferensi pers di Komdigi, Kamis (21/11/2024).
Tak hanya kalangan menengah kebawah, Budi mencatat ada sekitar 97 ribu anggota TNI dan Polri yang bermain judi online. Pemerintah, kata Budi juga mencatat juta pegawai swasta yang bermain judi online.
Lebih lanjut, Budi pun menyampaikan bahwa pemerintah menemukan ada sekitar 80 ribu anak dibawah usia 10 tahun yang bermain judi online.