Komdigi Targetkan Lembaga Pengawas UU PDP Rampung Akhir 2025

Komdigi Targetkan Lembaga Pengawas UU PDP Rampung Akhir 2025

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap pembentukan lembaga pengawas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan rampung tahun ini. 

Hampir tiga tahun sejak UU PDP disahkan, aturan turunan dan lembaga pengawas yang diamanatkan undang-undang tersebut belum kunjung terbentuk. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pembentukan lembaga pengawas PDP tidak semata-mata dipengaruhi oleh faktor administratif, melainkan mencerminkan kompleksitas kelembagaan dan regulasi yang harus diselaraskan lintas sektor.

“Proses ini mencakup penentuan bentuk hukum lembaga, perumusan kewenangan, serta harmonisasi dengan arsitektur kebijakan digital nasional yang membutuhkan langkah hati- hati dan inklusif,” kata Alexander kepada Bisnis pada Jumat (26/9/2025). 

Alexander menambahkan kesiapan anggaran, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), serta penataan struktur kelembagaan juga menjadi aspek teknis penting yang perlu dipersiapkan secara matang. 

Dia mengatakan pemerintah pun berkomitmen memastikan lembaga ini tidak hanya terbentuk secara formal, tetapi juga mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan independen.

“Dengan memperhatikan dinamika tersebut, target realistis pembentukan lembaga pengawas diarahkan pada akhir 2025,” katanya. 

Namun demikian, lanjut Alexander, dengan catatan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum operasional dapat segera dituntaskan melalui dukungan lintas kementerian dan partisipasi publik yang aktif.

Alexander mengatakan meskipun tidak ada lembaga pengawas, bukan berarti pelaksanaan UU PDP berjalan tanpa arah. Dalam masa transisi ini, lanjut dia, Komdigi sebagai pemrakarsa UU dan RPP PDP berperan strategis sebagai pengarah kebijakan sekaligus fasilitator koordinasi lintas sektor. 

Dia mengatakan Komdigi terus mendorong harmonisasi kebijakan PDP antara kementerian, lembaga, sektor swasta, serta memastikan prinsip-prinsip UU PDP terinternalisasi dalam setiap program transformasi digital nasional.

“Komdigi tidak berjalan sendiri, melainkan bersinergi dengan KemenkoPolkam, BSSN, K/L terkait, APH, lembaga sektoral, hingga pelaku industri,” katanya. 

Sambil menunggu lembaga pengawas PDP berfungsi penuh, Alexander mengatakan Komdigi mengusulkan pendekatan koordinatif sebagai strategi utama. Langkah tersebut mencakup harmonisasi regulasi sektoral, penyusunanmekanisme audit, serta asesmen risiko yang dapat diterapkan lintas sektor. 

“Dengan pendekatan tersebut, kepatuhan terhadap UU PDP dapat terjaga secara substansial,” ungkapnya.