Komdigi Tangani 3,2 Juta Konten Negatif, Mayoritas Judi Online

Komdigi Tangani 3,2 Juta Konten Negatif, Mayoritas Judi Online

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat penanganan lebih dari 3,2 juta konten internet negatif selama periode 20 Oktober 2024 hingga 11 November 2025. 

Data tersebut dipaparkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini. 

“Jadi total konten internet negatif yang sudah ditangani Komdigi itu lebih dari 3,2 juta periode 20 Oktober 2024 sampai 11 November 2025,” kata perempuan yang akrab disapa Ides tersebut dalam acara Generasi Anti Scam dan Judi Online: Jalan Cerdas dan Produktif Berselancar Internet di Aula Nuku Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, Jumat (14/11/2025). 

Dari total tersebut, mayoritas atau 2,5 juta merupakan konten perjudian atau judi online. Konten pornografi menempati posisi kedua dengan 637.970 temuan, disusul penipuan sebanyak 27.458 konten. 

Ada pula 13.124 konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor lain serta 9.106 konten terkait HKI. Kategori terorisme dan radikalisme tercatat sebanyak 8.176 konten, sementara DFK berjumlah 3.212 konten.

Komdigi juga menemukan 1.905 konten berisi berita bohong atau hoaks, 1.467 konten terkait pelanggaran keamanan informasi, serta 1.319 konten dalam kategori lain-lain. Temuan lain meliputi 944 konten terkait perdagangan produk dengan aturan khusus, 785 konten yang meresahkan masyarakat, 544 konten pencemaran nama baik, serta 458 konten SARA. 

Komdigi mencatat tiga permintaan pemulihan akun, masing-masing satu temuan terkait perlindungan data pribadi serta satu temuan separatisme atau organisasi berbahaya.

Dalam kategori perjudian saja, lebih dari 2,2 juta konten berasal dari situs dan IP address. Temuan lain tersebar pada layanan file sharing yang mencatat 127.522 konten, ekosistem Meta dengan 108.352 konten, Google dan YouTube yang mencapai 42.903 konten, serta ribuan konten lain di platform X yang mencapai 18.919 konten, Telegram dengan 2.010 konten, dan TikTok dengan 1.194 konten. Temuan berjumlah sangat kecil juga ditemukan di Line, App Store, dan Mango Live.

Untuk kategori penipuan, Komdigi menangani 27.458 konten, di mana jumlah terbesar berasal dari platform Meta yang mencatat 14.284 konten. Temuan lain meliputi 6.956 konten dari situs, 1.117 dari platform X, 754 dari Telegram, 3.566 dari TikTok, 638 dari layanan file sharing, serta 99 temuan di Google dan YouTube. Temuan penipuan dalam jumlah kecil juga ditemukan di Line, App Store, dan Threads.

Selain menindak konten digital, Komdigi menangani laporan rekening bank dan nomor e-wallet terkait kejahatan digital melalui layanan cekrekening.id. Ides menjelaskan laporan tersebut berasal dari masyarakat maupun hasil crawling Komdigi. 

“Jadi buat nomor rekening yang terafiliasi penipuan, judi online itu dilaporkan dan juga di crawling oleh Komdigi, kita punya layanan cekrekening.id. Jadi ini ada pelaporannya,” katanya.

Berdasarkan lampiran data, sejak 2017 hingga 6 November 2025, jumlah laporan rekening bermasalah mencapai 836.650 laporan. Kategori terbesar adalah laporan terkait jual beli online yang menembus lebih dari 559.000 laporan.  Menyusul di belakangnya adalah investasi online fiktif dengan lebih dari 57.000 laporan; scamming yang melampaui 38.000 laporan; pemerasan dengan lebih dari 31.000 laporan; serta judi online yang mencatat lebih dari 53.000 laporan. 

Kategori lain yang juga dilaporkan meliputi prostitusi online, pinjaman online ilegal, web phishing, pencucian uang dan korupsi, social engineering, narkotika dan obat terlarang, hingga terorisme dan radikalisme, serta ribuan laporan lain yang masuk ke kategori kejahatan lainnya.

Komdigi juga meneruskan laporan-laporan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses pemblokiran rekening dan e-wallet. 

“Nah kita juga sudah memproses periode 17 Juli 2023 sampai 6 November 2025 itu pemblokiran rekening di OJK total 31.928, e-wallet 6.000,” kata Ides.