Komdigi Pecat 10 Pegawai terkait Judi Online
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
) telah memecat sepuluh pegawai yang terlibat dalam praktik judi
online
.
“Sepuluh sudah diberhentikan,” ujar Menteri Komdigi
Meutya Hafid
kepada wartawan di kantornya pada Kamis (14/11/2024).
Sebelumnya, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 17 orang terkait kasus judi
online
(judol).
Dari jumlah tersebut, sepuluh tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital, yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah warga sipil.
Kementerian Komdigi memiliki kewenangan untuk memblokir situs judi
online
, namun oknum pegawai tersebut justru memanfaatkan wewenang tersebut untuk keuntungan pribadi.
Mereka diketahui melindungi ribuan situs judi
online
dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Sejauh ini, pihak kepolisian telah melakukan penggeledahan di kantor satelit serta di Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).
Selain itu, polisi juga menggeledah dua tempat penukaran uang (
money changer
) yang terkait dengan kasus ini.
Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan A tersebut diketahui melindungi sejumlah situs judi
online
yang telah menyetor uang setiap dua minggu sekali.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.