Komdigi Panggil Meta, Usut Dugaan Kebocoran Data dan Reset Password Akun Instagram

Komdigi Panggil Meta, Usut Dugaan Kebocoran Data dan Reset Password Akun Instagram

Bisnis.com, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memanggil perwakilan Meta guna meminta penjelasan terkait dugaan kebocoran data pengguna dan isu bug pada fitur reset password Instagram.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menuturkan bahwa Meta telah memberikan keterangan teknis mengenai anomali yang terjadi.

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Meta menegaskan proses reset password merupakan mekanisme internal yang berjalan melalui sistem resmi dan tidak membuka akses kepada pihak luar.

“Tidak ada password pengguna yang dapat diakses atau diperoleh oleh pihak mana pun selain oleh pemilik akun itu sendiri, serta tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan fitur reset password untuk pengambilan data oleh pihak eksternal,” tutur Alexander dikutip dari siaran resmi Komdigi Jumat (16/1/2026).

Isu ini menjadi sorotan setelah vendor perangkat lunak keamanan, Malwarebytes, mengklaim adanya pencurian informasi sensitif dari sekitar 17,5 juta akun Instagram. Data yang diduga bocor mencakup nama pengguna (usernames), alamat, nomor telepon, hingga alamat email.

Data Instagram yang diduga asli tersebut lalu disebarkan secara cuma-cuma di berbagai platform peretasan, di mana pengunggahnya mengklaim data tersebut didapatkan lewat kebocoran API Instagram yang masih belum terkonfirmasi di tahun 2024.

Mengutip laporan The Register, Instagram menyatakan telah memperbaiki celah keamanan tersebut. Pihak platform menegaskan bahwa akun pengguna tetap aman dan meminta pengguna mengabaikan email reset sandi yang tidak diminta.

Kendati Meta telah memberikan bantahan, Komdigi memastikan proses pengawasan tidak berhenti. Alexander menyebutkan bahwa investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk memvalidasi keabsahan isu yang dikaitkan dengan laporan pihak ketiga tersebut.

“Proses pendalaman masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar evaluasi lanjutan,” tambahnya.

Alexander juga menegaskan bahwa langkah pemanggilan ini sesuai dengan kewenangan Komdigi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pemanggilan terhadap Meta terkait isu ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi data pribadi masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional,” ujarnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, namun tetap meningkatkan kewaspadaan digital. Pengguna disarankan untuk memperkuat keamanan akun, salah satunya dengan mengaktifkan fitur otentikasi dua faktor. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)