Bisnis.com, JAKARTA – RT/RW Net ilegal masih menjadi momok yang akan dihadapi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2025. Pemberantasan terhadap praktik ini harus diprioritaskan sebagaimana pemerintah memerangi judi online.
RT/RW Net ilegal merupakan praktik jual kembali jasa internet tanpa izin pemerintah dan penyedia jasa internet resmi. Disebut RT/RW Net karena tersebut kerap terjadi di lingkungan RT dan RW dalam skala kecil, tetapi banyak.
Pengamat Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward menyampaikan RT/RW Net ilegal merupakan salah satu prioritas yang harus dibereskan sampai ke akarnya.
Sebab, Ian menilai adanya praktik ilegal ini bisa membuat iklim yang tidak sehat pada sektor telekomunikasi dan membuat Internet Service Provider atau penyelenggara jasa internet (ISP) bisa merugi.
“Salah satu prioritas PPNS Komdigi antara lain mengatasi judi online, PDN/PDNS, juga memprioritaskan menyelesaikan fraud RT/RW Net, agar para ISP menjadi lebih sehat,” kata Ian kepada Bisnis, Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut, Ian menyampaikan untuk menberantas praktik RT/RW Net ilegal aparat tidak perlu memberikan peringatan terlebih dahulu.
Sebab, dirinya menilai untuk memberantas kasus ini perlu tindakan yang tegaa dan tidak pandang bulu agar para pemain di bisnis ini jera.
“Tindakan yang diambil harus disertai tuntutan secara perdata dan pidana, serta penyitaan seluruh perangkat yang terpasang,” ujarnya.
Pekerja memperbaiki kabel serat optik yang terhubung ke rumahPerbesar
Di sisi lain, Pengamat Telekomunikasi dari STEI ITB, Agung Harsoyo menyampaikan, untuk memberantas praktik RT/RW Net ilegal ini perlu niatan baik dari pihak pemerintah maupun penyelanggara jasa RT/RW Net.
Agung menuturkan, dirinya sudah beberapa kali menyarankan agar siapapun yang ingin memiliki bisnis telekomunikasi dalam hal ini RT/RW Net untuk segara mengurus izin yang bersesuaian.
“Jadi, mesti ada niat baik kedua pihak. Dari pihak RT/RW Net bersedia mengurus legalitas usahanya, di pihak Pemerintah membantu melalui regulasi yang memudahkannya,” ucap Agung.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, terdapat sejumlah bahaya yang ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan RT/RW Net Ilegal.
Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet.
Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file.
Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber.
“Kemudian pemilik jasa ISP yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya, alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internetnya,” tulis dalam website tersebut