Kodim KPR Gagalkan Transaksi Narkoba
Kampar: Personel Intel Kodim 0313/KPR menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang kurir atau pengedar berinisial AP, 20. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti ganja seberat 100 gram.
Danrem 031/Wirabima Riau, Pekanbaru, Brigjen TNI Sugiyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar yang tercatat sebagai warga Desa Sipunggung, Salo, Kampar ini berawal dari informasi yang diperoleh Kopda La Ode pada Jumat, 3 Januari 2025 pukul 23.00 WIB.
Anggota Unit Intel Kodim 0313/KPR ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Simpang 4 Jalan Agus Salim, Langgini, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
“Kopda La Ode kemudian melaporkan hal tersebut kepada Dan Unit Intel Dim 0313/KPR Letda Inf Noviardi Prayuda,” ujar Sugiono melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Januari 2025.
Letda Inf Noviardi Prayuda selanjutnya memerintahkan anggota Sub Unit Kampar untuk mendalami informasi tersebut. Pada Sabtu, 4 Januari 2025 pukul 02.00 WIB, personel Unit Intel Dim 0313/KPR melakukan pengintaian di lokasi yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
“Pada pukul 03.00 WIB, pelaku melakukan transaksi di Simpang 4 kemudian personel Unit Intel Dim 0313/KPR langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut,” kata dia.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Unit Intel Dim 0313/KPR untuk diinterogasi dan pengembangan. Adapun barang bukti yang diamankan paket besar narkoba jenis Ganja seberat 1 ons. Kemudian, 1 paket kecil narkoba jenis ganja siap pakai dalam bungkus rokok, uang tunai Rp14.000, dan 1 unit ponsel.
“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia.
Kodim KPR Gagalkan Transaksi Narkoba
Kampar: Personel Intel Kodim 0313/KPR menggagalkan transaksi narkoba dan menangkap seorang kurir atau pengedar berinisial AP, 20. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti ganja seberat 100 gram.
Danrem 031/Wirabima Riau, Pekanbaru, Brigjen TNI Sugiyono mengatakan penangkapan terhadap pengedar yang tercatat sebagai warga Desa Sipunggung, Salo, Kampar ini berawal dari informasi yang diperoleh Kopda La Ode pada Jumat, 3 Januari 2025 pukul 23.00 WIB.
Anggota Unit Intel Kodim 0313/KPR ini mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Simpang 4 Jalan Agus Salim, Langgini, Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
“Kopda La Ode kemudian melaporkan hal tersebut kepada Dan Unit Intel Dim 0313/KPR Letda Inf Noviardi Prayuda,” ujar Sugiono melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Januari 2025.
Letda Inf Noviardi Prayuda selanjutnya memerintahkan anggota Sub Unit Kampar untuk mendalami informasi tersebut. Pada Sabtu, 4 Januari 2025 pukul 02.00 WIB, personel Unit Intel Dim 0313/KPR melakukan pengintaian di lokasi yang dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
“Pada pukul 03.00 WIB, pelaku melakukan transaksi di Simpang 4 kemudian personel Unit Intel Dim 0313/KPR langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut,” kata dia.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Unit Intel Dim 0313/KPR untuk diinterogasi dan pengembangan. Adapun barang bukti yang diamankan paket besar narkoba jenis Ganja seberat 1 ons. Kemudian, 1 paket kecil narkoba jenis ganja siap pakai dalam bungkus rokok, uang tunai Rp14.000, dan 1 unit ponsel.
“Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Polres Kampar untuk proses hukum selanjutnya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id
(UWA)