Koalisi Sipil Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
“Kami memberikan masukan, mendesak Prabowo untuk segera menerbitkan Perppu, batalkan segera
KUHAP
ini karena ini membahayakan penegakan hukum,” ujar Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Sipil,
Muhammad Isnur
, dalam acara diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Isnur mengatakan, dalam
RKUHAP
yang baru, terdapat sejumlah pasal bermasalah. Sebab, beberapa di antaranya justru menghilangkan kewenangan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu dalam melakukan penegakan hukum.
Isnur menilai, pasal ini sangat membahayakan agenda penegakan hukum dalam beberapa kasus spesifik, salah satunya dalam hal pemberantasan narkoba.
“Karena penyidik BNN akan kehilangan kewenangan menangkap dan menahan tanpa perintah penyidik Polri,” lanjut Isnur.
Pelemahan BNN ini juga bertentangan dengan program Asta Cita yang diusung pemerintahan
Prabowo Subianto
dan Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, poin ke-7 dalam Asta Cita menyinggung soal pemberantasan narkoba.
“Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” bunyi lengkap Asta Cita nomor 7.
Koalisi Masyarakat Sipil
meyakini bahwa seluruh PPNS dan Penyidik Tertentu akan terdampak oleh RKUHAP yang menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama.
“Ini kecerobohan yang luar biasa, ya skema dengan semangat ambisi untuk memasukkan kewenangan yang monopoli tapi berdampak mematikan badan-badan penyidik tertentu,” kata Isnur lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Koalisi Sipil Minta Presiden Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP
/data/photo/2025/11/22/6921879c682be.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)