Koalisi Serikat Akar Tani Jember Desak Transparansi Data dan Peta LP2B

Koalisi Serikat Akar Tani Jember Desak Transparansi Data dan Peta LP2B

Jember (beritajatim.com) – Koalisi Serikat Akar Tani Jember mendesak transparansi data dan peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Mereka mendesak ketegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

LP2B adalah lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan agar menghasilkan pangan pokok, untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. LP2B bertujuan mencegah alih fungsi lahan pertanian yang produktif menjadi non-pertanian, seperti perumahan atau industri.

Desakan ini tak lepas dari perbedaan data soal LP2B menimbulkan pertanyaan besar. “Mengapa terjadi fluktuasi data yang begitu signifikan? Apakah ada lahan yang dicabut status perlindungannya, lalu dikembalikan lagi? Publik berhak tahu,” kata Deviana Rizka Ramadani, Ketua Divisi Advokasi dan Kebijakan Publik Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Kawula Nusantara, Jumat (5/9/202).

Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani Bupati Muhammad Fawait dan dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025), menyebutkan dengan jelas, bahwa LP2B di Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates dinyatakan nol pada 2025.

SK Nomor 100 itu sendiri tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/472/1.12/2022 tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Namun belakangan saat konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jalan Sudarman, Kamis (28/8/2025), Bupati Fawait mengatakan, ada kenaikan luas LP2B sebesar 327 hektare di Kabupaten Jember. Bahkan penambahan 125,53 hektare di antaranya berada di tiga kecamatan kota.

“Sebagai warga negara, kami berhak mendapatkan informasi yang akurat, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik. Keterbukaan data LP28 bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga vital bagi kami untuk ikut mengawasi dan mencegah hilangnya lahan pertanian secara ilegal,” kata Rizka.

Rizka menegaskan, dengan terbukanya peta lokasi dan data detail luasan LP2B yang telah ditetapkan secara transparan, masyarakat dapat ikut mengawasi. “Kami juga meminta penjelasan secara rinci alasan di balik fluktuasi data LP2B yang membingungkan dari tahun ke tahun,” katanya.

Rizka sudah mengajukan data dan informasi kepada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan dan Dinas Cipta Karya pada Mei dan Juni 2025. “Kedua surat ini tidak mendapat respons yang baik, karena tidak ada jawaban bantuan apapun,” katanya.

Rico Nurfiansyah Ali, aktivis Koalisi Serikat Akar Tani Jember, menyatakan tidak ingin membuat kegaduhan. “Seharusnya ayo dong dibuka datanya. Transparansi. Karena kepastian hukum itu penting bagi masyarakat, bagi investor, kalau mau investasi supaya jelas, Bagi kepolisian mau menindak juga jelas,” katanya. [wir]