KLHK: Perlu Ada Mekanisme Pertanggungjawaban Produsen Rokok atas Sampahnya

28 February 2024, 18:17

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Sub Direktorat Tata Laksana Produsen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ujang Solihin Sidik mengatakan perlu kajian lebih komprehensif untuk menghitung Life Cycle Assessment (LCA) dari sampah puntung rokok. Selama ini, kata dia, ketika menghitung soal LCA tidak mencantum variabel dari daur mati dari sampah tersebut.Life Cycle Assessment (LCA) atau pendekatan daur hidup adalah sebuah alat yang mempelajari aspek lingkungan dan dampak penting melalui daur hidup suatu produk dari perolehan bahan mentah sampai hasil produksi, penggunaan dan pembuangan akhir. “LCA harus ditambahkan bahaya dampak ketika puntung rokok sampai di lingkungan. Sama dengan produk plastik yang lain,” kata Ujang dalam acara webinar dengan tema Dampak Filter Plastik Puntung Rokok Terhadap Kesehatan dan Lingkungan, Selasa, 27 Februari 2024. Ujang mengatakan, berbagai riset sudah membuktikan puntung rokok sebagai sampah paling banyak. Edukasi soal bahaya rokok juga tidak bisa hanya bicara dampak kesehatan, tapi harus sudah mulai masuk pada aspek lingkungan. “Puntung rokok ini banyak, tapi tidak kelihatan. Saking kecilnya orang tidak peduli,” kata dia.Ujang mengusulkan adanya mekanisme tanggungjawab dari produsen rokok untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan. Aturan yang ada sekarang tidak secara eksplisit menyebut soal itu. “Pemerintah penting dengan masukkan ini dengan dibuat peta jalan pengurangan sampah dari puntung rokok,” ucapnya. Menurut Ujang, jumlah sampah puntung rokok sangat banyak di lingkungan dan menjadi pencemar.  Apalagi dengan tingkat toksisitas yang tinggi, tapi belum dinyatakan sebagai limbah yang berkategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). “Pekerjaan rumah kami di KLHK menyatakan ini sebagai sampah biasa atau sampah B3. Ini PR yang harus dikerjakan. Kalau di Uni Eropa memang sudah masuk kategori limbah B3,” ucapnya.Iklan

Langkah lainnya, kata Ujang, melalukan inventarisasi sampah puntung rokok sehingga tidak tercampur dengan kategori sampah lain. “Ini perlu dikeluarkan dan dibuatkan jenis sendiri. Sehingga jelas jumlah berapa, sehingga muncul di data statistik pengolahan sampah,” tambahnya.Sebelumnya, Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, mendorong pemerintah untuk memperhatikan sampah puntung rokok karena melepaskan zat kimia berbahaya dan selulosa asetat atau plastik yang membahayakan ekosistem laut. Apalagi Indonesia sudah berkomitmen dan terlibat aktif dalam pembentukan perjanjian internasional untuk mengakhiri polusi plastik. Lisda mengatakan, timbulan sampah merupakan hasil dari kegiatan manusia, termasuk sampah puntung rokok. Konsumsi tembakau di Indonesia menempati nomor 3 di dunia, mencapai 322 miliar batang pada 2020 dan ini berpotensi menghasilkan sekitar 107,333 ton sampah puntung rokok. IRSYAN HASYIM

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi