KLHK Jerat Dua Tersangka Tambang Ilegal Batu Bara di Kawasan Penyangga IKN Nusantara

7 March 2024, 16:22

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan MF (35) dan SS (36) sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal batu bara di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Keduanya merupakan operator excavator. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 4 Maret 2024. Keduanya saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah 2 serta dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Tenggarong. Penyidik juga menyita barang bukti berupa dua unit alat berat ekskavator, dua buah handphone, dan selembar Nota Catatan Angkutan Batu Bara.Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan penanganan kasus penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kemudian menugaskan Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah 2 Samarinda untuk melakukan operasi penegakan hukum LHK terhadap laporan masyarakat tersebut.Pada Jum’at, 1 Maret 2024, sekitar 22.00 Wita, tim menangkap pelaku dan barang bukti berupa alat berat excavator yang sedang beraktifitas melakukan pengupasan tanah di wilayah Tahura Bukit Suharto. Tim penegakan hukum kemudian meminta keterangan para pelaku untuk dimintai keterangan.Iklan

“Saat ini penyidik masih mengembangkan pengusutan kasus ini untuk mengungkap adanya pelaku lain beserta jaringannya yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara di kawasan Tahura Bukit Soeharto, yang merupakan daerah penyangga kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,” kata David melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 Maret 2024.Penyidik menjerat tersangka MF dan SS dengan Pasal 17 ayat 1 huruf b juncto Pasal 89 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 angka 5 Pasal 17 ayat 1 huruf b juncto Paragraf 4 Pasal 37 Angka 5 Pasal 17 ayat 1 huruf b Undang-Undang Cipta Kerja. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 MilIar.Penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 78 ayat 2 juncto Pasal 50 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi