Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum dua kurator, yakni Rochmad Herdita SH dan Wahid Budiman SH, yang dihukum dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) memberikan klarifikasi. Tim kuasa hukum dari Law Office Dedi Suwarsono and Partner keberatan atas beberapa hal yang termuat di beritajatim.com dengan judul Rekayasa Kepailitan, Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara dan AKPI Bakal Tindak Tegas Terhadap Kurator Nakal.
Kuasa hukum kedua Terdakwa kurator tersebut menyebutkan, dalam PKPU perkara yang ditangani kliennya sesuai daftar piutang tetap tanggal 2 Agustus 2021 maupun 7 September 2021 disebutkan bahwa kreditor dalam PKPU ini ada 10, baik itu kreditor preferen, separatis maupun konkuren.
“Bahwa tindakan klien kami baik selaku tim pengurus maupun kurator PT Alam Galaxy (Dalam PKPU) tidak menyebabkan PT Alam Galaxi dinyatakan pailit sebab PT Alam Galaxi dinyatakan pailit karena adanya penolakan dari dua kreditor konkuren terhadap proposal rencana perdamaian yang diajukan PT Alam Galaxy sehinggq tidak memenuhi letemtuan pasal 281 ayat (1) UUK KPPU,” ujar Dedi Suwarsono and Partner dalam klarifikasi yang dikirimkan ke beritajatim.com.
Dijelaskan Dedi Suwarsono, jumlah piutang kreditor Atika Ashiblie SH sebesar Rp 77.814.124.932 dan Hadi Sutiono sebesar Rp 89.674.927.164 dalam PKPU telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap jauh sebelum kasasi pidana.
Sehingga, kata Dedi, terdapat putusan yang saling bertentangan putusan perdata dan pidana.
Tim kuasa hukum dua kurator tersebut keberatan atas pernyataan Roy Revanus Anadarko, Direktur PT Alam Galaxy bahwa kliennya telah melakukan penggelembungan tagihan PT Alam Galaxy karena faktanya tagihan tersebut telah disahkan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap. [uci/but]
