Klakson Bus Telolet Dilarang di Terminal Tipe A Baranangsiang

8 April 2024, 13:25

Jakarta, CNN Indonesia — Klakson telotet diĀ bus yang sering ramai belakangan ini dilarang penggunaannya oleh pengelola Terminal Tipe A Baranangsiang.
Pengelola menegaskan larangan tersebut dilakukan karena bisa membahayakan keselamatan anak-anak.
“Kami sudah melakukan rapat dengan para Perusahaan Otobus (PO) dan kami mengambil kesimpulan bahwa untuk klakson “telolet” dilarang di Terminal Baranangsiang sejak lama, karena bunyi klakson tersebut dari jarak jauh mengundang anak-anak di bawah umur masuk ke kawasan terminal,” ujar Kepala Terminal Tipe A Baranangsiang Kementerian Perhubungan Moses Lieba Ari kepada ANTARA di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memastikan penerapan aturan tersebut, pihak Terminal Baranangsiang bekerjasama dengan personel keamanan termasuk TNI-Polri.
“Kami mengantisipasi dan meminta kepada teman-teman TNI-Polri maupun personel keamanan di Terminal Baranangsiang untuk menghalau dan meminta mereka untuk keluar kawasan terminal, karena hal tersebut membahayakan anak-anak,” kata Moses.

Pelarangan ini sejalan dengan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut akan mencabut sistem klakson “telolet” yang tidak sesuai standar pada bus jika ditemukan petugas di jalanan.
Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub Iman Sukandar mengimbau seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson “telolet”, apa lagi yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.
Penggunaan klakson “telolet” dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, karenanya sangat berisiko terjadinya kecelakaan dan membahayakan orang.
Pelarangan penggunaan klakson “telolet” ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas. Pasalnya, semenjak fenomena demam “telolet” terjadi, banyak masyarakat, utamanya anak-anak yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut.

Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pada Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. (chs)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi