Banyuwangi (beritajatim.com) – KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) menyerahkan dua kapal ikan hasil rampasan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan Banyuwangi.
Penyerahan itu dilakukan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono secara simbolis di kawasan Kampung Nelayan Modern, Kelurahan Lateng. Hadir dalam penyerahan kapal ilegal asing itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
“Jadi kapal ini adalah barang rampasan yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi milik negara. Agar barang rampasan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Menteri Wahyu, Sabtu (30/3/2024).
Alasannya, kata Wahyu, KKP memiliki kebijakan berbeda dengan sebelumnya. Dia menyebut, kebijakan saat ini yaitu Tangkap-Manfaat.
“Kebijakan kita sekarang adalah bagaimana penegakan hukum yang kita lakukan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan nelayan. Jadi, kalau dulu kapal rampasan itu ditenggelamkan, sejak sekarang kita bicara dengan kejaksaan untuk KKP sumbangkan ke nelayan yang masih menggunakan kapal tradisional. Yang sudah selesai kita serahkan saja ke pemda untuk nelayan,” kata Wahyu.
Dua kapal tersebut bernomor lambung KG. 9464 TS berukuran 106,67 GT dan kapal ikan KG. 9269 TS bertonase 60,05 GT merupakan kapal ikan asing berbendera Vietnam yang merupakan tangkapan Kapal Pengawas HIU 11 di bawah naungan Stasiun PSDKP Pontianak pada tanggal 10 September 2022. Pada saat itu KG 9464 TS telah melakukan penangkapan ikan secara bersama-sama dengan kapal pasangannya yakni KG 9269 TS.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebut, pihaknya mengapresiasi atas bantuan kapal tersebut pada nelayan Banyuwangi. Bantuan itu nantinya akan sangat bermanfaat bagi para nelayan Banyuwangi.
“Kami berharap ini dengan kapal yang lebih besar, tentunya hasil tangkap nelayan lebih banyak, yang ujungnya pada peningkatan kesejahteraan nelayan. Dan tentunya akan berdampak pada produksi perikanan tangkap,” pungkasnya. [rin/suf]