KKP: Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Harus Dapat Izin, Minimal 30 Persen Dikuasai Negara

9 October 2023, 10:25

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat aturan main dalam pemanfaatan pulau-pulau Kecil di Indonesia. Salah satunya, melarang penguasaan pulau secara utuh. Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf mengatakan pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.Apabila ingin memanfaatkan laut, ujar Yusuf, maka pelaku usaha harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).”Investor tidak dapat menguasai satu pulau secara utuh,” ujar Yusuf dalam keterangan resmi KKP pada Ahad, 8 Oktober 2023. Yusuf menyatakan hal tersebut dalam Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia melakukan sosialisasi aturan ini kepada para pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hal itu, Yusuf menuturkan, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dia menjelaskan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara. Kemudian, paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Sementara itu, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.Ia pun mengimbau kepada semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, baik investor asing, investor dalam negeri, pemerintah daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.Selanjutnya: Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut….Iklan

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi