KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

1 April 2024, 21:20

TEMPO.CO, Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ mengecam penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anggota TNI Angkatan Laut atau TNI AL terhadap jurnalis media daring di Maluku Utara, Sukandi Ali. Prajurit TNI menganiaya Sukandi dengan memukuli sekaligus menggunakan sepatu lars serta dicambuk menggunakan selang. “Mengecam aksi penganiayaan terhadap Sukandi, karena telah mencederai kemerdekaan Pers,” kata KKJ dalam keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024. Tindakan ini dinilai melawan hukum yang dapat dijerat tindak pidana Pasal 354 KUHP dan Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.  Senyampang itu, KKJ mendesak Kepala Staf TNI Angkatan Laut atau KSAL untuk memberhentikan pelaku dari kedinasan. “Pelaku harus diadili hingga pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata KKJ. Kejadian ini diduga di bangunan lantai dua, Pos TNI AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. KKJ menyebut kejadian ini bermula saat korban dijemput oleh dua terduga anggota TNI AL di rumahnya. Pelaku ketika itu diantar Babinsa Desa Babang yang juga diminta menunjukkan alamat rumah Sukandi. Dua anggota TNI AL lantas membawa Sukandi dengan mobil menuju pos tentara yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang. Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya. Saat diinterogasi, prajurit loreng itu memukul dengan tangan kosong dan juga menggunakan sepatu Lars serta dicambuk menggunakan selang. Penganiayaan itu membuat sekujur tubuh, kepala, tangan, dan bahu Sukandi lebam. Bahkan gigi Sukandi disebut ada yang patah. Tak hanya itu, anggota TNI AL juga menodong Sukandi dengan pistol. KKJ menyebut Sukandi sempat diancam dengan satu tembakan ke udara. “Kalau hanya konfirmasi jangan terbitkan beritanya. Kecuali kamu awalnya meminta untuk wawancara, baru bisa kamu terbitkan beritanya,” kata KKJ menirukan ancaman pelaku ke Sukandi. KKJ menyebut pelaku menuduh Sukandi membuat berita tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi sebelumnya kepada TNI AL. Padahal korban mengaku telah melakukan konfirmasi dan memiliki rekaman suara wawancaranya dengan salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut.Iklan

“Berita itu berjudul Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat tayang di media Sidikkasus.co.id pada 26 Maret 2024,” kata KKJ. Sebelumnya jurnalis Sukandi menerima informasi penangkapan kapal pengangkut BBM jenis Dexlite, diduga milik Direktorat Polisi Air dan Udara atau Ditpolairud Polda Maluku Utara di perairan laut Bacan Timur, Halmahera Selatan. Berdasarkan informasi itu, Sukandi kemudian mewawancarai salah satu dari tiga anggota TNI AL tersebut. Setelah dianiaya, KKJ menyebut korban diminta membuat pernyataan tertulis, berisi dua poin. Poin pertama, korban tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, juga tidak boleh melewati pesisir dari Labuha sampai ke Kupal. Kedua, korban harus berhenti menjadi jurnalis dan tidak membuat liputan berita lagi.Mengecam tindakan TNI AL itu, KKJ menilai penjemputan paksa Sukandi di rumahnya untuk dianiaya termasuk penculikan. Tanpa surat resmi, KKJ menyebut tindakan itu sewenang-wenang. “Seperti kejahatan yang dilakukan pada  masa pemerintahan Orde Baru yang represif,” kata KKJ. Sementara itu, KKJ juga mengimbau masyarakat dan stakeholder untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan yang dinilai merugikan agar melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers. Makanisme itu adalah hak jawab atau koreksi. “Kalau merasa belum cukup bisa mengadukan ke Dewan Pers sebagai sengketa pers,” kata KKJ. Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi Pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).Pilihan Editor: Robert Bonosusatya alias RBT dalam Pusaran Korupsi PT Timah Tbk yang Rugikan Negara Rp 271 triliun