Kisruh Lahan Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit, Jakpro Akhirnya Buka Suara

7 June 2023, 0:16

TEMPO.CO, Jakarta – Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief angkat bicara soal kisruh status lahan ruko serobot bahu jalan di Pluit. Syachrial menjelaskan status lahan di RT11/RW3, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Jakarta Utara bukanlah bahu jalan, melainkan lahan milik Jakpro.“Berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan melainkan lahan milik Jakpro,” kata Syachrial dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Juni 2023.Hal itu disampaikan untuk menjawab polemik soal kepemilikan bahu jalan dan saluran air yang dicaplok pemilik rumah toko (ruko).“Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro,” ujarnya.Selain itu, pemilik ruko tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan yang disebut sebagai bahu jalan tersebut. Artinya, sampai saat ini status kepemilikan lahan tersebut merupakan milik PT Jakarta Propertindo yang kemudian dimodifikasi tanpa izin oleh para pemilik ruko.“Jakpro menegaskan bahwa klaim Eddie Kusuma, Ketua Forum Warga Pluit yang menyatakan seluruh bangunan ruko di kawasan tersebut sudah memiliki IMB dan berada di bawah naungan Jakpro adalah tidak benar,” ucapnya.Oleh karena itu, Jakpro terus berkoordinasi secara intensif dengan berbagai pihak terkait, termasuk melakukan pembahasan dengan aparatur kewilayahan Jakarta Utara.Iklan

“Kami juga selalu berusaha agar pengelolaan aset-aset Jakpro dapat dikelola secara baik dan optimal, transparan, serta partisipatif,” ujar Syachrial Syarief.Sebelumnya, Ferry, seorang pemilik ruko di jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara ungkap soal kasus ruko yang disebut melakukan penyerobotan tanah di bahu jalan dan saluran air. Menurut Ferry, sebelum membeli aset itu, dia telah menyewa kepada PT Jakpro sejak tahun 1990-an hingga 2019.”Dulu sewa. Sewa kalau nggak salah sampai 2019. Setelah itu, kita jual-beli. Kita beli dengan Jakpro dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangun) murni,” kata dia kepada wartawan di lokasi pembongkaran bangunan ruko di Pluit, Rabu, 24 Mei 2023.Untuk penutupan saluran air atau got di depan rukonya, Ferry mengaku telah mendapat izin dari Jakpro. “Waktu kita sewa dari Jakpro pun kita pergunakan lahan ini tidak pernah permasalahkan,” ujarnya.Belakangan kasus ruko serobot bahu jalan ini menjadi sorotan setelah video keributan ketika Ketua RT Riang Prasetya menegur seorang pemilik ruko viral di media sosial. Video itu diunggah di akun Instagram  Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.  Pilihan Editor: Ketua RT Riang Prasetya Desak Jakpro Jelaskan Konflik Dugaan Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi