Kisah Pembobol Toko Sembako di Sumobito Jombang: Dari Pelarian hingga Menyerahkan Diri

Kisah Pembobol Toko Sembako di Sumobito Jombang: Dari Pelarian hingga Menyerahkan Diri

Jombang (beritajatim.com) – Seorang pria yang nekat membobol toko sembako di depan Pasar Sumobito, Jombang, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Pelaku, yang diketahui berinisial DT (37), warga Desa/Kecamatan Sumobito, mengaku bahwa dirinya terdesak oleh utang hingga memilih jalan kejahatan.

Namun, kisahnya yang penuh liku ini akhirnya berakhir di ruang tahanan, setelah ia sempat melarikan diri ke Bali dan merasa dikejar oleh kepolisian.

Pada malam Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, DT yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang, dengan sengaja merencanakan aksinya. Ia menyamar dengan memakai mukena hijau, menutupi wajahnya dengan penutup ala ninja, dan menggunakan linggis untuk mencongkel jendela toko ‘Berkah Merdeka’, milik Muhammad Fauzi Ridwan, yang menjual sembako.

Melalui tembok belakang, ia berhasil masuk dan menguras barang-barang yang ada di dalam toko. Rokok sebanyak 86 bungkus dan uang tunai Rp400 ribu menjadi barang curian yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Namun, usaha untuk melarikan diri ke Bali hanya berlangsung singkat. Merasa dikejar oleh pihak kepolisian, DT memilih untuk kembali ke Jombang dan menyerahkan diri pada 5 Oktober 2025, tepatnya di Polsek Sumobito.

AKP Margono Suhendra, Kasatreskrim Polres Jombang, mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya sudah menjadi residivis, dengan hukuman penjara pada tahun 2011 atas kasus serupa.

“DT sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sekarang ia harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Margono dalam konferensi pers di Polres Jombang, Kamis (9/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, DT tampil dengan mengenakan pakaian tahanan oranye.

Tindakan nekat ini dilakukan DT bukan tanpa alasan. Menurut pengakuannya, hasil pencurian digunakan untuk menutupi utang-utang pribadinya, termasuk utang pinjaman online yang menumpuk.

Polisi yang menyita barang bukti berupa mukena, linggis, dan sejumlah barang lainnya, kini harus memproses DT yang kembali harus mendekam di penjara selama tujuh tahun ke depan. Ia dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat rekaman CCTV aksi pelaku yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak DT dengan hati-hati menguras toko sembako, sembari menutupi identitasnya dengan topeng ninja.

Setelah berhasil membawa kabur barang hasil curian, ia pun melarikan diri dengan rasa takut yang akhirnya membawa penyerahan diri pada pihak berwajib. [suf]