Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo SH,.MH menjatuhkan hukuman tiga tahun enam bulan pada King Finder Wong, Kamis (11/6/2024). King Finder Wong adalah terdakwa pada perkara dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat yang diduga palsu.
Putusan hakim tersebut mendapat apresiasi dari Yafet Kurniawan kuasa hukum Harijana selalu pelapor dalam kasus ini.
Meski sempat kecewa karena berstatus tahanan kota, namun Yafet mengatakan setidaknya hakim sudah bersikap adil dalam memutus perkara ini.
Yafet mengatakan, dengan dihukumnya Terdakwa King Finder Wong ini membuktikan bahwa apa yang diperbuat King Finder Wong ini terbukti salah.
Yafet menambahkan, untuk mencapai titik seperti saat ini tak mudah. Banyak waktu yang harus dikorbankan oleh keluarga untuk memperjuangkan hak yang akan diambil oleh orang yang tidak berhak.
“Keluarga tentunya tersita waktu dan tenaga untuk menghadapi kasus ini, karena dari pihak King Finder sebelumnya juga melakukan gugatan. Dan adanya laporan ini, keluarga juga harus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan,” ujar Yafet.
Yafet bersyukur karena akhirnya kliennya mendapat keadilan. Karena aset yang dimiliki Aprilia Okadjaja harus jatuh ke tangan yang berhak mendapatkannya.
Perlu diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo SH,.MH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa King Finder Wong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu Akta Otentik sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana dan melakukan Tindak Pidana Pemalsuan surat sebagaimana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa King Finder Wong terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemalsuan surat dan melakukan Tindak Pidana menempatkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik. Menghukum terdakwa King Finder Wong dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” katanya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (11/7/2024).
Putusan ini dibacakan setelah hakim ketua membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa King Finder Wong tidak mengakui perbuatan dan kesalahannya. Hal yang meringankan terdakwa King Finder Wong belum pernah di Pidana.
“Hakim menilai terdakwa King Finder Wong tidak cukup beralasan untuk di tahan sebagaimana pasal 24,26 dan 29 KUHPerdata. Maka terdakwa King Finder Wong tidak perlu ditahan,” lanjut hakim Antyo Harri Susetyo membacakan amar putusan.
Putusan dari hakim ini ternyata selisih 1 Tahun 6 bulan lebih ringan dibanding dengan tuntutan JPU Kejari Surabaya Darwis yang pada Kamis 13 Maret 2024 menuntut terdakwa King Finder Wong dengan hukuman 2 Tahun penjara.
Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah terdakwa dan Jaksa akan mengajukan banding,? Terdakwa dan Jaksa sepakat pun menyatakan banding.
“Ya dulu Pak King saya tuntut 5 tahun, sekarang diputus oleh Majelis Hakim 3,5 tahun dengan pasal 263 dan 266,” kata Jaksa Darwis saat dikonfirmasi setelah sidang.
Sebelumnya King Finder Wong dipolisikan oleh Harijana, ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja akibat tindakannya menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja.
Ahli Waris mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya. Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja. [uci/but]
