Kilas Balik Kasus Mario Dandy, MA Putuskan Anak Rafael Alun Tetap Terima Hukuman 12 Tahun Penjara

5 March 2024, 8:51

TEMPO.CO, Jakarta – Mario Dandy Satriyo diputuskan tetap menerima hukuman penjara selama 12 tahun terhadapnya atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hal itu ditetapkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor perkara 101/K/Pid/2024 yang diumumkan pada Rabu, 21 Februari 2024.Amar putusan yang disampaikan oleh Kepaniteraan MA pada Sabtu, 2 Maret 2024 menyatakan penolakan atas kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa, anak eks pejabat pajak Rafael Alun.Kasus tersebut berawal dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, bersamaan dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Putusan tersebut dikeluarkan oleh JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.Insiden penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Tindakan tersebut melibatkan tindakan keras Mario terhadap David, termasuk menendang kaki hingga jatuh, memukul berkali-kali, dan menendang kepala serta perut David.Tidak hanya itu, Mario Dandy juga sempat berselebrasi layaknya pemain bola Cristiano Ronaldo ketika setelah mencetak sebuah gol.Peristiwa kekerasan itu dipicu oleh informasi dari mantan kekasih Mario, Anastasia Prestya Amanda, yang memberitahu bahwa pacar Mario saat itu, yang dikenal sebagai AG (berusia 15 tahun), berada bersama anak pejabat GP Ansor dan diduga terlibat dalam tindak asusila ketika berkunjung ke rumah David.Pada 20 Februari 2023, Mario bersama AG dan Shane Lukas mendatangi rumah teman David di komplek perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana, Mario melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap David, sementara Shane Lukas merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.Dampak dari tindakan tersebut sangat serius, dengan David mengalami cedera Diffuse Axonal Injury tahap 2 yang diprediksi tidak akan pulih sepenuhnya.Dampak dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario menyebabkan dia didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai subsidi Pasal 353 ayat 2 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C bersamaan dengan Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. Setelah terbukti bersalah, sidang pembacaan tuntutan digelar pada Selasa, 15 Agustus 2023.Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memberikan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario. Selain itu, JPU juga menuntut agar Mario membayar restitusi kepada keluarga korban David Ozora sebesar Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman pidana penjara selama 7 tahun akan diberlakukan sebagai gantinya.ANANDA BINTANG  I  MARIA ARIMBI KHUMAR MAHENDRA  I  MUTIA YUANTISYA  I  HARYAS PRABAWANTI Pilihan Editor: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy Harus Jalani 12 Tahun Penjara

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi