Sumenep (beritajatim.com) – Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Ulum Utara, Desa Gaddu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, KH Qusyairi mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) ke PDI Perjuangan (PDIP) untuk Pilkada Sumenep 2024.
Kedatangan kiai yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sumenep ke DPC PDIP Sumenep pada Jumat (26/4/2024) ini diiringi ratusan pendukungnya sambil membaca sholawat Nabi.
“Dengan membaca Bismillah, saya mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil bupati Sumenep ke PDI Perjuangan,” katanya.
Ia mengungkapkan, awalnya sama sekali tidak terpikir akan mencalonkan diri. Karena ada desakan dari para kiai dan tokoh masyarakat, termasuk tokoh lintas agama, akhirnya dia pun membulatkan tekad untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati.
“Dalam hati saya, saya ini memiliki komitmen, hidup saya akan saya gunakan untuk berkhitmad, untuk mengabdi ke masyarakat. Mendaftar sebagai bacawabup ini pun merupakan salah satu cara saya untuk mengabdikan diri pada masyarakat,” ujarnya.
Ia mengaku memilih PDI Perjuangan untuk mendaftar sebagai bacawabup, karena selama ini dirinya memang sudah menjadi bagian dari partai berlambang moncong putih itu.
“Saya aktif di organisasi sayap PDI Perjuangan. Saya merupakan ketua Banteng Muda Indonesia (Bamusi) Sumenep. Karena saya berproses di PDI Perjuangan, maka sekalipun misalnya nanti saya tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP sebagai cawabup, saya tidak akan loncat partai. Saya tetap akan di PDI Perjuangan,” tandasnya.
Sementara Ketua Desk Pilkada PDIP Sumenep, Zainal Arifin menjelaskan, KH Qusyairi merupakan pendaftar keempat untuk bakal calon wakil bupati melalui PDI Perjuangan. Sebelumnya telah tercatat mendaftar sebagai bacawabup ke PDIP adalah anggota DPRD Jawa Timur, Nur Fitriana Busyro Karim, anggota DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma, dan Ketua DPD PAN Sumenep, Faisal Mukhlis.
“Kiai Qusyairi bukan pendaftar terakhir ya. Informasinya masih akan ada beberapa nama lagi yang mendaftar,” ujarnya.
Zainal menambahkan, untuk DPC PDIP Sumenep, kewenangannya sebatas menerima berkas pendaftaran. Sedangkan untuk menentukan siapa bakal calon yang akan dipilih, sepenuhnya merupakan kewenangan DPP PDIP. [tem/beq]