Kiai di Gresik Diduga Rudapaksa Santrinya Berumur 16 Tahun

Kiai di Gresik Diduga Rudapaksa Santrinya Berumur 16 Tahun

Gresik (beritajatim.com) – Kasus rudapaksa terjadi di Gresik menyeret oknum kiai di wilayah Kecamatan Dukun. Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Gresik menetapkan AM sebagai terduga tersangka. Proses pemeriksaan AM sudah berlangsung.

Pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan CS (16) remaja yang mengaku menjadi korban rudapaksa oleh oknum kiai.

“Kami telah mengumpulkan alat bukti yang cukup menetapkan terlapor terkait kasus ini,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (13/8/2024).

Alumnus Akpol 2015 itu mengatakan, sejumlah alat bukti yang dikumpulkan antara lain keterangan korban, saksi, hasil piskologi terhadap korban. Serta keterangan dari pihak terlapor.

“Kesimpulannya korban benar-benar mengalami rudapaksa dilakukan oleh AM,” katanya.

Perwira pertama Polri ini menyatakan, meski telah menetapkan terduga tersangka. Pihaknya tidak ingin gegabah dalam melakukan pemeriksaan selanjutnya. Khususnya, berkaitan dengan motif dan kronologi pasti atas aksi rudapaksa yang dilakukan AM.

“Kami masih melakukan pendalaman. Mohon waktu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, ulah AM pertama kali diketahui oleh orang tua korban CS pada awal Agustus lalu. Remaja 16 tahun itu, diduga menjadi korban rudapaksa yang dilakukan AM.

Mirisnya terlapor merupakan pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Dukun, tempat korban mengenyam pendidikan.

Dari penyelidikan awal, AM kerap memanfaatkan statusnya sebagai pengasuh pondok untuk memperdaya korban.

Dia kerap meminta CS untuk melakukan hal di luar aktivitas belajar. Mulai dari memijat, menyiapkan minuman, dan sejenisnya. Dari ulah itu, terlapor memanfaatkan kesempatan untuk melakukan perbuatannya.

Bila terbukti melakukan itu, AM terancam dihukum maksimal 15 tahun. Hal ini sesuai dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. [dny/ian]