Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha, mengapresiasi peluncuran buku elektronik (e-book) Mudikpedia oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Selasa, 18 Maret 2025. Arya menilai kehadiran Mudikpedia sebagai inovasi konkret dalam penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya terkait informasi serta-merta.
“Mudikpedia ini wujud nyata inovasi dalam implementasi UU 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik terutama pasal 10 soal Informasi Serta-Merta,” ujar Arya, dikutip Jumat (21/3/2025).
Mudikpedia merupakan sebuah buku elektronik yang menyediakan seputar informasi mudik lebaran 2025. Arya menjelaskan unsur inovasi Mudikpedia yang mendapat apresiasi sebagai wujud nyata implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam penyampaian Informasi Serta-Merta.
“Pertama, hajat hidup orang banyak dan terkait ketertiban umum, seperti yang tertuang dalam Pasal 10 ayat 1. Momen mudik merupakan peristiwa pergeseran warga dalam jumlah sangat besar. Ini inovasi yang sangat baik karena informasi serta-merta tidak diberikan setelah gangguan nyata terjadi, melainkan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum saat mudik,” jelas Arya.
Selain itu, Arya juga menjelaskan unsur kedua, berkaitan dengan real-time, yang menurutnya menjadi bagian penting dari konsep informasi serta-merta.
“Di dalamnya ada panduan lalu lintas yang terus diperbarui secara real-time. Ini menunjukkan bagaimana unsur serta-merta benar-benar diterapkan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Arya juga mengapresiasi keterlibatan banyak badan publik dalam inovasi ini. “Hebatnya, ada kolaborasi antar badan publik seperti Kemenkominfo, Kemenhub, Bina Marga, Kemenkes, dan lainnya dalam mendukung kelancaran lalu lintas. Ini sangat positif ketika badan publik berinovasi bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi serta-merta,” kata Arya
Unsur ketiga, Arya menekankan pentingnya aksesibilitas informasi bagi masyarakat sebagai unsur ketiga.
“Informasi ini harus mudah dijangkau dan disampaikan dengan bahasa yang sederhana agar mudah dipahami, sesuai dengan Pasal 10 ayat 2,” pungkasnya.