Jakarta (beritajatim.com) – Jabatan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi dinyatakan berakhir per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU, ditandatangani oleh Katib Syuriah KH Ahmad Tajul Mafakir dan Wakil Rais Aam Dr. (HC) KH Afifuddin Muhajir.
Surat tersebut memuat lima poin penting yang menegaskan pemberhentian jabatan ketua umum serta langkah organisasi pascakeputusan Syuriah PBNU.
Penyerahan Risalah Rapat Kepada KH Yahya Cholil Staquf
Dalam poin pertama, dijelaskan bahwa pada 21 November 2025 di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan langsung dokumen Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tanggal 20 November 2025 kepada KH Yahya Cholil Staquf. Namun, Staquf kemudian mengembalikan dokumen tersebut kepada KH Afifuddin.
Poin kedua menyebutkan bahwa pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, melalui sistem Digdaya Persuratan, KH Yahya Cholil Staquf tercatat telah menerima dan membaca Surat Nomor 4779/PB.02/A.102.71/99/11/2025 yang berisi penyampaian hasil keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU beserta lampiran risalah rapat.
Surat edaran menegaskan bahwa dengan adanya bukti penerimaan tersebut, ketentuan pada bagian kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriah dinyatakan telah terpenuhi.
Poin ketiga surat edaran menyebut tegas bahwa status KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU berakhir mulai 26 November 2025.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” tulis surat edaran tersebut.
Poin keempat menegaskan bahwa sejak keputusan itu berlaku, Staquf tidak lagi memiliki wewenang menggunakan atribut, fasilitas, maupun bertindak atas nama Ketua Umum PBNU dan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
PBNU Segera Gelar Rapat Pleno
Pada poin kelima, PBNU menyatakan akan segera menggelar Rapat Pleno untuk memenuhi mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi internal, termasuk Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10/2025, Nomor 13/2025, dan Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023.
Selama kekosongan jabatan ketua umum, PBNU menegaskan bahwa kendali kepemimpinan berada sepenuhnya pada Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.
“Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Akses Pengajuan Keberatan
PBNU juga membuka ruang bagi KH Yahya Cholil Staquf jika ingin mengajukan keberatan atas keputusan ini.
Surat tersebut menyatakan bahwa Staquf dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.(hen/ted)
