Pasuruan (beritajatim.com) – Keuntungan besar yang diraup dari penjualan minyak goreng curah ilegal membuat seorang pria di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, nekat menjalankan bisnis haram ini. AM (44) berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah sebelum akhirnya digerebek polisi.
“Tersangka membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, kemudian mengemasnya menggunakan botol ukuran 670 ml tanpa label, dan menjualnya ke pasaran dengan harga Rp 19.500 per botol,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah.
Menurut keterangan pelaku dalam satu ton minyak goreng curah pelaku meraup keuntungan Rp 9,t juta dalam sehari. Dalam sehari mampu memproduksi 600 botol minyak curah yang dikemasnya sendiri di rumahnya.
Sementara itu dalam sebulan bisa memproduksi 18.000 botol atau 13 ton minyak. Untuk keuntungannya sendiri mencapai Rp 120 juta yang diedarkan di sejumlah pasar tradisional Pasuruan Raya.
Penggerebekan ini berawal dari penyelidikan polisi terkait peredaran minyak goreng botolan tanpa label di masyarakat. “Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya,” lanjutnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita 279 botol minyak goreng tanpa label, timbangan digital, mobil pikap, ribuan botol kosong, dan tandon berisi minyak goreng curah. Barang bukti tersebut diamankan untuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 jo Pasal 57 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 3 milyar,” tutupnya. (ada/kun)
