Ketua Umum KONI Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

5 September 2023, 3:10

Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Hendri Zainuddin menjadi tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan hingga saat ini memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Hendri.
“Iya benar, untuk HZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut tim penyidik khusus (pidsus) Kejati Sumsel untuk tersangka HZ ini masih dianggap kooperatif,” katanya kepada wartawan di Palembang, Senin (4/9). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan keputusan tidak menahan tersangka sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, yakni jika tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan pidana lainnya.

“Dari pagi sudah dilakukan panggilan sebagai saksi, kemudian karena sudah ditemukan bukti yang cukup, maka dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Lalu, untuk pertanyaan yang diajukan ada sekitar belasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hendri Zainuddin, Gede Pasek Suardika, menjelaskan jika kliennya telah mendapatkan surat sebagai tersangka pada tahap awal. Namun saat ini kliennya dipanggil oleh Kejati Sumsel menjadi saksi terhadap dua tersangka lainnya atas kasus tersebut.
“Pada hari ini, HZ diperiksa sebagai saksi, tetapi selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka menunggu jadwal dari Kejati Sumsel untuk di BAP, sebab penetapan tersangka itu dapat dilakukan kapan pun oleh penyidik,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
Kemudian, Pasal 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider). (Antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi