Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi mengatakan dirinya mengetahui majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik bakal memvonis bebas Ronald Tannur.
Hal itu diungkapkan Dadi Rachmadi saat menemui perwakilan sejumlah perwakilan massa aksi unjuk rasa. Ia mengakui telah mengetahui putusan bebas itu sebelum vonis bebas dijatuhkan.
“Sebelum putusan, tiga orang hakim ini menemui dirinya. Jadi setiap hakim yang menyidangkan perkara ketika mau putusan pasti menghadap ke saya (ketua). Dan saya tanya terhadap putusan yang akan dibacakan. Saya tanya, apakah putusan sudah quorum atau ada yang disenting? Nah untuk perkara ini (Ronald Tannur) majelis hakim sudah quorum. Karena sudah quorum, maka saya persilahkan untuk dibacakan,” ujar Dadi, Selasa (30/7/2024).
Dadi menegaskan pihaknya tidak bisa merubah putusan hakim. Begitu juga untuk mengintervensi dan mengomentarinya sekalipun.
“Iya, saya tahu (putusan bebas), saya sepakat karena itu juga sudah dimusyawarahkan hakim,” imbuhnya.
Ketika disinggung perwakilan peserta aksi yang menyatakan Dadi sepakat mementahkan alat bukti hingga keterangan saksi dari polisi dan jaksa, Dadi membantahnya. Namun, ia mengaku percaya dengan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim.
“Saya tidak pernah mengatakan itu (mementahkan alat bukti dan keterangan dari polisi-jaksa) pokoknya saya percaya dengan majelis atas putusan itu,” ujarnya.
Ketika ditanya mengapa memilih ketiga hakim tersebut, Dadi menuturkan dirinya masih belum menjabat. Ia mengaku kala itu penunjukan majelis dilakukan oleh Ketua PN Surabaya sebelumnya.
“Saya baru 3 bulan di sini, ketua PN Surabaya sebelumnya yang menunjuk 3 majelis hakim ini,” jelasnya.
Lantas, Dadi justru memuji dan menunjukkan prestasi 2 dari 3 hakim yang menyidangkan. Di antaranya Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo.
Dadik menilai, Damanik bukan hakim sembarangan. Sementara, hal tersebut justru dimentahkan peserta aksi bahwa tidak ada sebuah keberhasilan bilamana aparat penegak hukum dapat merampungkan tugas dan tanggungjawabnya.
Dadi menyebut bahwa majelis hakim ini adalah majelis khusus, bukan majelis yang apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik misalnya, Dadi menyebut bahwa Erintuah bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh san selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting Dadi.
“ Lalu, Heru itu hakim yang punya ilmu scintific afident dan dia paham tentang CCTV dan sebaginya, makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama,” tuturnya.
Sesuai kode etik hakim, lanjut Dadi, ia dilarang keras komentari dengan putusan. “Jangankan ketua, sesama hakim pun dilarang mengomentari, yang bisa adalah hakim kasasi. Kalau jaksa menyatakan kasasi maka putusan ini tidak berlaku lagi, tinggal penilaian hakim di sana,” tutupnya. [uci/but]
