Ketua MK Tegaskan Integritas Lembaganya Selalu Terjaga

Ketua MK Tegaskan Integritas Lembaganya Selalu Terjaga

Jember (beritajatim.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo menegaskan bahwa integritas lembaga yang dipimpinnya selalu terjaga, kendati tidak semua putusan MK bisa diterima publik.

“Kadang-kadang persepsi publik tidak semua bisa bisa menerima putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kadang punya sudut pandang berbeda, sehingga ketika memaknai putusan MK ada yang pro dan kontra,” kata Suhartoyo,

Menurut Suhartoyo, para hakim MK memiliki sensitivitas masing-masing. “Saya kira meskipun tidak dibahas secara khusus, mereka punya pertimbangan-pertimbangan bahwa ke depan kalau memang (kritik publik) itu bisa jadi masukan kepada MK, oleh masing-masing hakim dipertimbangkan,” katanya, usai menjadi narasumber tayang bincang (talkshow), di Fakultas Hukum Universitas Jember, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (14/6/2024).

Masukan dan pertanyaan terhadap putusan MK tercermin dalam acara tayang bincang. “Kami lebih bisa mendengar bagaimana sih teman-teman mahasiswa ini memberikan respons terhadap apa yang dilakukan MK selama ini, dan apa yang bisa jadi masukan,” kata Suhartoyo yang tampil bersama Dekan FH Unej Bayu Dwi Anggono.

Apa saja masukan dari mahasiswa? “Tadi sih belum sampai pada masukan. Tapi banyak yang menanyakan sikap-sikap MK berkaitan dengan putusan. Termasuk masukan juga sih, tapi belum pada detail,” kata Suhartoyo.

Suhartoyo menegaskan, MK ingin semua elemen terlibat memberi masukan dan mengawasi. “Mitra MK dari dulu yang paling signifikan adalah pers dan perguruan tinggi,” katanya,

Membuka acara tersebut, Suhartoyo mengatakan, MK baru menyelesaikan sejumlah sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum pada 10 Juni 2024. “Pilpres ada dua perkara yang masuk. Dari PHPU pemilihan legislatif ada sekitar 290 perkara. (Sengketa pemilu legislatif) yang diputus MK sekitar 50 persen lebih, yang tersisa tinggal 106 perkara,” katanya.

“Mahkamah Konstitusid dengan berbagai dinamikanya, Ibu dan Bapak sekalian, mungkin bisa merasakan ketika beberapa bulan lalu MK sedang mendapatkan perhatian publik karena salah satu putusannya berkaitan dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum),” kata Suhartoyo.

Momentum undangan untuk hadir dalam acara tayang bincang di FH, menurut Suhartoyo sangat tepat. Ia ingin mendengar masukan dan pengkritisan dari civitas akademika Unej, sepanjang tidak masuk ke wilayah etik seorang hakim konstitusi. [wir]