Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Boleh Cawe-cawe dalam Sidang Sengketa Pemilu

7 March 2024, 6:15

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan hakim tidak boleh cawe-cawe dalam proses pembuktian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dalam PHPU, sambung Suhartoyo, pembuktian dalil-dalil harus dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Jika hakim MK ikut campur, maka telah terjadi keberpihakan hakim.“Kalau pertanyaan tadi ‘apakah boleh hakim mengadili dalam perkara (sengketa) pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan?’ Itu saya tegaskan, itu tidak bisa,” ucap Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024 dilansir dari Antara. “Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak. Tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, enggak boleh.”Suhartoyo menjelaskan sengketa pemilu atau PHPU ini bersifat interpartes, yakni terdapat dua pihak yang bersengketa yaitu pihak pemohon dan termohon. Hal ini, kata dia, berbeda dengan perkara pengujian undang-undang atau judicial review.“Kalau judicial review itu kan enggak ada lawan. Ada pemohon, enggak ada termohonnya. Kalau hakim MK mau memanggil ahli, memanggil saksi, pihak-pihak lembaga mana pun dipanggil di MK untuk membuktikan yang diajukan oleh pemohon, persoalan undang-undang yang sifatnya abstrak milik publik, itu engak ada yang protes, karena apa? Karena memang tidak ada pihak yang sengketa di situ secara langsung,” papar dia.Suhartoyo memastikan pihaknya siap menangani potensi permohonan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). “Kami sudah (siap),” katanya.Adapun, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden alias paslon dapat mengajukan permohonan PHPU kepada MK. Adapun batas waktunya maksimal tiga hari setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres pada 20 Maret 2024. Suhartoyo menuturkan, MK selalu mengadakan simulasi sengketa Pemilu. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki gugus tugas yang menangani soal PHPU.Iklan

“Kami punya gugus tugas, 600-an pegawai, masing-masing punya tugas khusus yang sudah diplot secara detail yang secara periodik kami simulasikan,” ujar Suhartoyo.Hakim konstitusi ini melanjutkan, MK juga telah melakukan mitigasi potensi yang akan digugat. Ini sesuai dengan permohonan-permohonan pada proses Pemilu sebelumnya.Amelia Rahima SariPilihan Editor: Diagram Sirekap KPU Hilang, Perludem: Justru Semakin Tambah Polemik

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi