Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai temui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk membahas persoalan pidana untuk hakim yang bermasalah.
Amzulian mengatakan pihaknya ketika dihadapkan dengan persoalan hakim yang terlibat pidana maka KY hanya berwenang mengurus soal kode etiknya.
Padahal, KY meyakini bahwa perbuatan hakim yang bermasalah itu kerap terindikasi dengan perbuatan pidana.
“Tapi kan, ketika kami rasakan itu pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ [mengurus pidana],” ujar Amzulian di Kejagung, Selasa (12/11/2024).
Kemudian, Amzulian menuturkan bahwa dalam rapat koordinasi dengan Burhanuddin telah sepakat bahwa apabila terverifikasi ada tindak pidana pada hakim yang bermasalah maka akan ditindaklanjuti oleh Kejagung.
“Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut,” tambahnya.
Selanjutnya, kata Amzulian, pertemuan itu juga mengoordinasikan soal kelanjutan kasus oknum tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Yang lainnya tentu kami juga berkoordinasi, saya yakin teman-teman media juga tau, kelanjutan dari kasus 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan [Ronald Tannur],” pungkasnya.
Adapun, Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan membantu KY dalam penanganan hakim yang nakal jika terbukti terlibat dalam tindak pidana
“Tentunya apa yang disampaikan, kita akan melihat apa yang disampaikan. Tentunya kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya kita dalami,” ujar Burhanuddin.