Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyoroti soal penanganan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Dia meminta jajaran Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK untuk menjalin koordinasi maupun supervisi terkait penanganan kasus tersebut.
“Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua yang lama itu karena pasal yang disangkakan antara lain pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi,” kata Nawawi di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Namun, Nawawi menekankan opsi supervisi tak mesti langsung dilakukan terkait kasus Firli Bahuri. Dia menyebutkan perlu adanya langkah koordinasi terlebih dahulu.
“Kami telah memintakan itu Deputi Korsup untuk lakukan tidak ujug-ujug langsung supervisi. Kami minta untuk melakukan koordinasi,” ucap Nawawi.
Nawawi menegaskan, KPK memiliki kewenangan melakukan koordinasi maupun supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum lain. Opsi itu bisa dilakukan terutama terhadap penanganan perkara korupsi yang berlarut-larut.
“Itu kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum lain yang antara lain itu, berlarut-larut tanpa kejelasan,” tutur Nawawi terkait kasus Firli Bahuri.