Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

11 April 2024, 2:52

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani Muhammad Furqon terpaksa merayakan Lebaran di sel tahanan Polres Metro Jakarta Utara, Rabu, 10 April 2024. Dia ditahan sejak 2 April lalu.Sejumlah warga Kampung Bayam dan istri Furqon, Munjiah, mengunjunginya di tahanan usai salat Idul Fitri 1445 H. Menurut Munjiah, kondisi suaminya mulai terlihat membaik. Berbeda dengan pertama kali polisi menjebloskan Furqon ke sel. “Kelihatan lebih sehat, lebih segar,” kata Munjiah saat ditemui di biliknya di Kampung Susun Bayam, Rabu, 10 April 2024.Perempuan 45 tahun itu mengatakan, kondisi Furqon semakin membaik karena dukungan warga dan keluarga. Munjiah mengatakan hampir setiap hari membesuk suaminya, membawa makanan serta kebutuhan lain. “Saya di sana memberi support agar dia tidak drop,” ujar Munjiah. Furqon ditangkap setelah dia ditetapkan tersangka karena masuk Kampung Susun Bayam secara ilegal. Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan polisi sudah dua kali mengirimkan surat panggilan, namun ketua kelompok tani itu mangkir. “Ia ditangkap karena dua kali menandatangani surat penolakan dipanggil,” kata Gidion saat dihubungi pada Kamis malam, 4 April 2024.Munjiah menyesalkan penangkapan Furqon atas tuduhan pencurian, pengrusakan, dan masuk pekarangan tanpa izin. Namun menurut dia, Kampung Susun Bayam dibangun untuk warga eks Kampung Bayam yang harus angkat kaki ketika proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) berjalan. Untuk sementara warga menempati Hunian Sementara (Huntara) di Jalan Tongkol, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Dengan janji pemerintah DKI Jakarta akan membangun rumah susun kepada warga eks  Kampung Bayam. “Kan ini sudah menjadi hak kami. Sudah peresmian,” tutur Munjiah.Iklan

Peresmian rumah susun tersebut juga disertai pemberian kunci secara simbolik oleh PT Jakarta Proportindo (Jakpro). Namun masalah muncul ketika warga Kampung Bayam menolak besaran uang sewa rusun sebesar Rp 750 ribu per bulan yang diminta Jakpro. Meski sudah menerima SK penghuni dan verifikasi, warga eks Kampung Bayam tak juga menerima kunci unit rusun. “Semuanya sudah diserahkan, tinggal kuncinya yang diumpetin Jakpro,” tutur Munjiah.Warga eks Kampung Bayam memutuskan untuk memaksa masuk ke unit hunian mereka dengan membuat kunci sendiri. Mereka menolak untuk meninggalkan rusun itu meski mendapat tekanan dan intimidasi berupa pemadaman listrik dan air. Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani dan sejumlah warga
ke Polres Jakarta Utara karena membobol rusun tersebut secara ilegal. Laporan itu berujung pada penangkapan dan penahanan Furqon. Munjiah mempertanyakan mengapa warga eks Kampung Bayam dilarang bernaung di rumah susun itu. Seharusnya, pemerintah, kata dia, melindungi warga yang hidup pas-pasan. “Tapi kok, pola pikir pemerintah malah berbeda,” ucap dia.Pilihan Editor: 614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi