Ketua Kadin Kalimantan Timur Tersangka Kasus IUP Bakal Diperiksa KPK Hari Ini

Ketua Kadin Kalimantan Timur Tersangka Kasus IUP Bakal Diperiksa KPK Hari Ini

Bisnis.com, JAKARTA – KPK menjadwalkan pemeriksaan salah satu tersangka dalam kasus dugaan Izin Suap Tambang di Kalimantan Timur TA 2013-2018,  Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). 

“Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (9/9/2025).

Budi menjelaskan penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui perkara tersebut. Detail materi akan disampaikan usai pemeriksaan dilakukan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan bos tambang di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra. Dia dikenal sebagai pengusaha tersohor dan menjabat beberapa posisi penting sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, dia juga tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.

Adapun perkara dugaan suap IUP ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Rudy memberikan suap Rp3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura untuk mengurus 6 IUP. 

Kemudian yang tersebut diberikan kepada Dayang Donna melalui Iwan Chandra dan Sugeng. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur alm. Awang Faroek Ishak, Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona, Rudy Ong Chandra.

Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.

Rudy pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun pada November 2024, hakim menolak gugatan tersebut

Rudy sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Rabu (13/11/2024), hakim menolak permohonan tersebut.