Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ketua DPRD Sumenep Daftar Bacakada 2024 ke PKB

Ketua DPRD Sumenep Daftar Bacakada 2024 ke PKB

Sumenep (beritajatim.com) – Ketua DPRD Sumenep, Hamid Ali Munir, mendaftarkan diri menjadi bakal calon kepala daerah (bacakada) untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024 melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Hamid Ali Munir membawa berkas pendaftaran dan pakta integritas ke Desk Pilkada DPC PKB Sumenep ditemui langsung Ketua Desk Pilkada PKB, M. Kamalil Ersyad. Hamid mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati dan calon wakil bupati sekaligus.

“Mengapa saya kok mendaftar dua posisi sekaligus, bacabup dan bacawabup? Ini karena nanti yang berhak menilai adalah partai. Saya tidak mau mendahului keputusan partai,” dalihnya.

Ia mengungkapkan, partai nantinya akan berkonsultasi dengan DPP PKB untuk menilai apakah dirinya layak maju dicalonkan sebagai bacabup atau bacawabup. “Sebagai kader dan pengurus PKB, saya siap menerima apapun penugasan partai,” ujarnya.

Ia menceritakan, sebelum mendaftarkan diri, Hamid mengaku telah meminta ‘restu’ kepada para kyai sepuh di Sumenep maupun di luar Sumenep.

“Ini mangkanya saya agak belakangan mendaftar, karena saya masih keliling meminta restu pada guru-guru saya, para kyai-kyai sepuh di Madura,” tuturnya.

Ketika ditanya apakah dirinya juga akan mendaftarkan diri melalui partai lain untuk Pilkada 2024? Hamid lagi-lagi mengaku menunggu instruksi partai.

“Jadi apakah nanti akan ada kerja sama dengan partai lain atau yang disebut koalisi? Itu yang menentukan arahnya adalah partai,” terangnya.

Sementara Ketua Desk Pilkada Sumenep, M. Kamalil Ersyad menjelaskan, Hamid Ali Munir merupakan pendaftar keempat untuk Pilkada 2024 melalui PKB.

“Pendaftaran bacabup dan bacawabup ini kami buka hingga 30 April 2024. DPC PKB hanya sebatas menerima pendaftaran. Kewenangan penentuannya ada di DPP,” terangnya.

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme partainya, bakal calon yang dinyatakan resmi mendaftar sebagai bakal calon bupati maupun calon wakil bupati adalah mereka yang menyerahkan berkas pendaftarannya ke DPC PKB. Bukan sekedar mengisi formulir secara online.

“Apabila sudah menyerahkan berkas pendaftaran dan pakta integritas ke DPC, maka akan mendapatkan nomor registrasi. Berkas-berkas itu akan kami kirimkan ke DPP, secara online,’” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah berakhir masa pendaftaran, pihaknya akan menyampaikan pada DPP, berapa pendaftar calon bupati maupun wakil bupati melalui PKB.

“Kemudian akan ditetapkan oleh DPP sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati. Para bakal calon yang telah mendaftarkan diri melalui PKB wajib mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarkan DPP di Surabaya pada 5 Mei 2024,” paparnya. [tem/beq]