Magetan (beritajatim.com) — Ketua DPRD Magetan, Suratno, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yang tidak hadir dalam Rapat Sinergitas Forkopimda dan Lintas Sektor Terkait Mitigasi Aktivitas Tambang, pasca kejadian longsor di area tambang Desa Trosono, Kecamatan Parang.
Rapat tersebut digelar di Pendapa Surya Graha pada Selasa (7/10/2025) pukul 09.00 WIB. Hingga rapat selesai yakni pukul 11.30 WIB, tak ada pejabat Dinas ESDM Pemprov Jatim yang hadir.
Suratno menilai, kehadiran ESDM provinsi sangat penting untuk mencari solusi bersama dan memastikan pengawasan terhadap tambang-tambang di Magetan berjalan sesuai aturan.
“Sebetulnya kami berharap dari ESDM provinsi itu hadir. Kan kumpulnya silaturahim dengan penambang, pemerintah daerah, lintas sektoral ini untuk menemukan titik temu kebersamaan. Perencanaan penambangnya harus seperti apa, alat pengaman kerja bagaimana, semua sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Ketua DPRD juga menyoroti lemahnya pengawasan tambang di daerah. Ia menyebut jumlah inspektur tambang di Magetan hanya enam orang dan sebagian besar sudah lanjut usia. “Kurang, ya. Kita sampaikan ke provinsi agar ini jadi atensi bersama,” tegasnya.
Suratno menambahkan, Pemkab Magetan memerlukan regulasi yang lebih tegas untuk mendorong efek jera bagi penambang yang tidak taat prosedur. Ia juga mengingatkan agar pengelolaan tambang memberikan kontribusi nyata bagi daerah. “Dari 10 penambang, kontribusinya hanya sekitar Rp700 juta. Itu pun sifatnya sukarela, bukan aturan. Padahal satu lokasi tambang bisa mengirim ratusan truk setiap hari,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa juga menyampaikan kekecewaan serupa. Menurutnya, undangan kepada Dinas ESDM Provinsi sudah dikirim dan bahkan disampaikan langsung kepada kepala dinas saat kunjungan Gubernur Jatim. Namun, hingga rapat berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan yang hadir.
“Kami ingin melaksanakan rapat koordinasi terkait pengelolaan tambang di wilayah Magetan. Semua Forkopimda hadir, tapi dari ESDM provinsi tidak ada. Padahal perizinan seluruhnya ada di provinsi, bukan kabupaten,” ujar Erik.
Ia menegaskan bahwa rapat ini bertujuan memperkuat sinergitas antarinstansi agar kejadian longsor serupa tidak terulang. “Kami sudah tegas, kalau ada penyimpangan pertambangan di wilayah Magetan, akan kami tindak. Semua berizin, tapi kalau melanggar SOP, tetap kami proses,” tegasnya.
Erik juga menekankan bahwa kejadian di Trosono dikategorikan sebagai bencana, namun penanganannya tetap menunggu hasil audit investigasi dari tim ESDM provinsi. “Yang paling bisa memberikan hasil regulasi dan audit adalah tim dari provinsi. Kami tunggu hasilnya,” ujarnya.
Baik Ketua DPRD maupun Kapolres Magetan berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera merespons dan hadir dalam forum lanjutan guna membahas tata kelola pertambangan yang lebih aman dan sesuai regulasi. [fiq/ted]
