Bondowoso (beritajatim.com) – Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, memberikan tanggapannya terkait pemanggilan puluhan kepala desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Pemanggilan tersebut dilakukan guna menyelesaikan temuan lebih bayar dan program yang tidak terlaksana sebagaimana hasil audit Inspektorat Bondowoso dari tahun 2021 hingga 2023.
Menurut Dhafir, tindakan ini menunjukkan itikad baik dari Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah diaudit oleh Inspektorat.
“Saya mengapresiasi Kejaksaan yang telah membantu pemerintah daerah. Ini adalah bagian dari upaya mengembalikan keuangan negara sesuai temuan Inspektorat,” ujar Ahmad Dhafir pada beritaJatim.com, Rabu (15/1/2025).
Ia menambahkan bahwa setelah LHP diterima, terdapat batas waktu maksimal dua bulan bagi pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan temuan tersebut.
“Ada beberapa jenis audit yang dilakukan oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti audit rutin dan audit investigasi,” kata Ketua DPRD Bondowoso 5 periode ini.
Temuan yang muncul dalam audit rutin biasanya menggunakan istilah “lebih bayar” atau “kurang volume,” yang mengharuskan pengembalian anggaran dalam waktu tertentu.
“Tapi ketika temuan lebih bayar tidak diselesaikan dalam dua bulan, maka istilah itu berubah menjadi kerugian. Saat sudah masuk kategori kerugian, maka bisa dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi,” tegas Ketua DPC PKB Bondowoso itu.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kejaksaan, Inspektorat, dan pemerintah desa dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Menurutnya, hal ini akan mendorong pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus meminimalkan risiko terjadinya kerugian negara.
“Langkah Kejaksaan ini harus menjadi peringatan bagi semua kepala desa agar disiplin dalam mengelola anggaran. Kita harus memastikan bahwa penggunaan dana desa benar-benar sesuai dengan program yang direncanakan,” harapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memanggil puluhan kepala desa (kades) untuk mengklarifikasi penyelesaian rekomendasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Bondowoso dari tahun 2021 hingga 2023, Senin (13/1/2025).
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari program “Jaksa Jaga Desa” yang bertujuan mengawal penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Yang belum selesai tunggakan maupun program yang tidak terlaksana, ada sekitar 40-an kades yang kami undang,” kata Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto pada Senin (13/1/2025).
Adi menjelaskan bahwa penggunaan DD dan ADD harus sesuai dengan program yang telah ditentukan oleh masing-masing desa. Sesuai dengan audit tahunan dari Inspektorat, segala temuan harus segera diselesaikan.
“Tiap tahun ada audit dari Inspektorat, maka yang menunda atau tidak diselesaikan harus segera dilaksanakan,” tegasnya.
Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, sekitar 20 kades dipanggil untuk memberikan klarifikasi. “Hari ini sekitar 20 kades dipanggil. Nanti akan ada penjadwalan lagi,” ungkap Adi. (awi/ted)
