Ketua DPD PAN Subang Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Mafia Anggaran

3 April 2023, 20:35

Jakarta, CNN Indonesia — Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan Suherlan terbukti menerima suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengadili, menyatakan terdakwa Suherlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Ponto saat membacakan amar putusan, Senin (3/4).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Suherlan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp191.895.000 subsider enam bulan penjara.
Suherlan menerima suap bersama-sama dengan anggota DPR 2014-2019 Fraksi PAN Sukiman dengan jumlah sebesar Rp4,51 miliar dan US$33.500.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Suherlan dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Suherlan menerima vonis tersebut.

Dalam menjatuhkan putusan ini, majelis hakim menuturkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yakni Suherlan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kasus korupsi dan perbuatannya dinilai merusak kepercayaan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Suherlan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, berterus terang di persidangan, belum pernah dihukum, hingga masih mempunyai tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan sebagian uang korupsi kepada negara.
Suherlan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak sudah diproses hukum terlebih dahulu.

Sukiman selaku anggota Komisi XI dan anggota Badan Anggaran DPR 2014-2019 telah divonis enam tahun penjara. Sedangkan Rifa Surya sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan telah ditahan KPK sejak Agustus 2022 lalu.
Teruntuk pemberi suap yaitu Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang/PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba juga telah divonis 1,5 tahun penjara. (ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi