Keterwakilan Perempuan di DPR RI Meningkat Tipis

29 March 2024, 12:55

Ruang Rapat Paripurna DPR RI, di Senayan, Jakarta.(Dok. MI/Susanto)

KETERWAKILAN perempuan di Senayan diproyeksi meningkat tipis berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2024. Jumlah perempuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu 2024 edisi kali ini sebesar 22,1% atau 128 dari 589 kursi yang tersedia.
Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), angka itu lebih tinggi 1,6% dibanding hasil Pemilu 2019 yang keterwakilan perempuannya 20,5% atau 118 dari 575 kursi.
Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan hasil Pemilu 2024 ini merupakan capaian keterwakilan perempuan tertinggi sepanjang sejarah pemilu di Indonesia. Menurutnya, ada banyak faktor yang menyebabkan keterwakilan caleg terpilih tahun ini meningkat.
Baca juga : Pakar Hukum Kepemiluan: Masih Marak Caleg Perempuan Kedepankan Narasi Sexism
“Di antaranya persaingan ketat antar caleg di dapil dan terkadang pengawalan suara di TPS (tempat pemungutan suara),” terangnya dalam keterangan tertulis, Jumat (29/3).
Menurut Khoirunnisa, faktor ketangguhan perempuan caleg diyakini sebagai penyebab meningkatnya persentase keterwakilan tersebut. Pasalnya, fenomena itu tidak dibarengi dengan jaminan dari partai politik peserta Pemilu 2024 yang mencalonkan perempuan sesuai dengan kebijakan afirmasi 30% di tiap daerah pemilihan.
Hal ini merujuk ketentuan pembulatan ke bawah persentase pencalonan perempuan caleg yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU Nomor 10/2023 yang menyebabkan tidak terpenuhinya jumlah minimal perempuan 3% pada dapil beralokasi 4, 7, 8, dan 11 kursi. Baca juga : KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
“Pemilu 2024 pun merupakan pemilu serentak yang fokus perhatiannya kepada para lelaki calon dalam pemilu presiden, bukan pemilu legislatif,” tambah Khoirunnisa.
Sementara itu, peneliti Perludem, Heroik Mutaqin Pratama berpendapat perempuan caleg terpilih dapat berpotensi lebih tinggi lagi jika KPU dapat memastikan minimal 30% keterwakilan perempuan yang dicalonkan partai politik di setiap dapil.
Berdasarkan data D.Hasil Provinsi yang diunggah KPU lewat laman Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) maupun Keputusan KPU Nomor 360/2024, Perludem menemukan ada 20 dapil yang persentase keterpilihan perempuan sebesar 30-50%. Sementara itu, lima dapil memiliki persentase keterpilihan perempuan di atas 50%. Baca juga : Aturan Pemilu Harus Dukung Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Parlemen
“Bahkan satu dapil, yaitu Bengkulu, persentase keterpilihan perempuannya mencapai 100%. Namun, masih ada 16 dapil yang tidak punya perempuan caleg yang terpilih masuk DPR,” ungkap Heroik.
Adapun mayoritas perempuan caleg terpilih merupakan calon nomor urut 1 yang dijagokan oleh masing-masing partai politik, yakni sebanyak 64%. Konversi perolehan suara ke kursi DPR dilakukan Perludem dengan metode Sainte Lague.
Proyeksi capaian 22,1% perempuan caleg terpilih yang dipaparkan Perludem masih dapat berubah mengingat saat ini ada sengketa hasil pemilu yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK dapat mengubah perolehan kursi partai atau keterpilihan caleg, termasuk perempuan caleg terpilih.
(Z-9)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi