Keterlambatan Regulasi Pusat Hambat Penggunaan Dana Desa 2026 di Kabupaten Madiun

Keterlambatan Regulasi Pusat Hambat Penggunaan Dana Desa 2026 di Kabupaten Madiun

Madiun (beritajatim.com) – Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Madiun dipastikan tetap berjalan meski sebagian besar pemanfaatannya belum bisa direalisasikan sepenuhnya.

Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian terkait kebijakan program mandatori dari pemerintah pusat yang masih menunggu kejelasan. Kabupaten Madiun sendiri menerima alokasi Dana Desa sebesar sekitar Rp165 miliar yang akan dibagikan ke 198 desa.

Namun, saat ini baru sekitar 30 persen dari dana tersebut yang dapat dimanfaatkan melalui skema reguler, sementara sisanya masih bergantung pada keputusan nasional yang belum ditetapkan.

Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyampaikan bahwa kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah dan desa berhati-hati dalam menyusun perencanaan anggaran. Menurutnya, keterbatasan fiskal dan adanya program prioritas dari pemerintah pusat menjadi faktor utama yang memengaruhi penggunaan Dana Desa tahun ini.

“Dana Desa tetap disalurkan, tetapi penggunaannya harus menyesuaikan regulasi dari pusat. Informasinya, yang bisa langsung dijalankan saat ini sekitar 30 persen, sementara 70 persen masih menunggu arahan program mandatori,” ungkap Hari, Rabu (14/1/2026).

Sama seperti Bupati Madiun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Supriyadi, mengungkapkan bahwa hingga kini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar teknis pelaksanaan Dana Desa 2026 belum diterbitkan.

“Kami memang belum menerima PMK-nya, tetapi informasi awal mengenai pagu Dana Desa sudah disampaikan kepada pemerintah daerah dan desa,” jelasnya.

Supriyadi menjelaskan bahwa Dana Desa 2026 terbagi menjadi dua kategori, yakni alokasi reguler dan non-reguler. Untuk alokasi reguler, Kabupaten Madiun diperkirakan memperoleh sekitar Rp165 miliar, meski jumlah tersebut bisa sedikit berubah setelah regulasi resmi diterbitkan.

“Secara garis besar, pola penggunaannya masih mengacu pada PMK dan Permendes tahun sebelumnya, meski tentu akan ada penyesuaian,” imbuhnya.

Selain itu, sejumlah program nasional yang berpotensi menjadi mandatori, seperti penguatan ekonomi desa atau program koperasi desa, belum memiliki dasar regulasi yang jelas untuk tahun anggaran 2026.

“Sampai saat ini, informasi yang kami terima baru terkait dana reguler. Untuk non-reguler atau program khusus, kami masih menunggu petunjuk resmi,” tambah Supriyadi.

Pemerintah Kabupaten Madiun berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi teknis Dana Desa 2026 agar pemerintah desa dapat menyusun perencanaan pembangunan yang matang, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. [rbr/suf]