Bojonegoro (beritajatim.com) – Kabupaten Bojonegoro, daerah penghasil migas di Jawa Timur, kini dituntut untuk mandiri secara fiskal setelah ketergantungan pada dana transfer pemerintah pusat mencapai 76,20 persen dari total pendapatan daerah, memaksa Pemkab Bojonegoro menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026 menjadi Rp1,08 triliun.
Situasi ini diungkapkan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 pada Rabu (12/11/2025). Ketergantungan yang tinggi ini diperumit oleh kebijakan baru pemerintah pusat yang memperketat aturan penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD), sehingga mengurangi fleksibilitas daerah dalam membiayai pembangunan sesuai kebijakan lokal.
“Pemerintah Daerah dituntut untuk meningkatkan PAD dalam rangka memenuhi kebutuhan belanja secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Setyo Wahono, dikutip Kamis (13/11/2025).
Upaya mendongkrak PAD dihadapkan pada kendala regulasi baru, terutama pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Regulasi ini memperkenalkan sistem Opsen atau pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang mekanismenya mengubah peta pendapatan daerah.
Selain tantangan regulasi, Pemkab Bojonegoro juga masih bergulat dengan masalah klasik seperti sosialisasi aturan pajak yang belum optimal dan kurangnya kesadaran wajib pajak. Secara internal, Bupati Setyo Wahono menyoroti terbatasnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola pajak (penilai/juru sita), kurang memadainya sarana prasarana, serta kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang perlu ditingkatkan.
Tantangan ini tercermin jelas dalam proyeksi RAPBD 2026, di mana Estimasi Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp4,5 triliun, turun drastis Rp1,2 triliun dibandingkan tahun 2025. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh anjloknya Pendapatan Transfer, yang diproyeksi hanya Rp3,4 triliun. Sebaliknya, target PAD “dipaksa” naik menjadi Rp1,08 triliun, atau bertambah sekitar Rp22,078 miliar dari tahun 2025, yang akan digali dari pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Untuk mencapai target ambisius ini, Mas Wahono, sapaan akrab Bupati, menyiapkan enam kebijakan umum pendapatan yang fokus pada intensifikasi pemungutan pajak, penataan ulang regulasi tarif, dan peningkatan kualitas pelayanan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pemkab Bojonegoro juga akan mendorong peningkatan kinerja BUMD, tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan optimalisasi aset daerah.
Secara spesifik, Bupati Bojonegoro menyiapkan tiga inovasi digital. Pertama adalah SIKOWASDAL SISPADA, sebuah sinergi untuk memperluas data wajib pajak restoran dan MBLB dengan menyisir data belanja yang bersumber dari APBDesa, Dana BOS, dan BOP PAUD. Kedua, “Smart Report System”, sistem yang mengendalikan pajak daerah melalui integrasi langsung (Host to Host / H2H) antara aplikasi pemda (SIMPADU) dengan bank tempat pembayaran.
Ketiga, Pemkab akan mengoptimalkan E-SPPT untuk mempercepat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-P2, yang memungkinkan wajib pajak membayar melalui berbagai bank, gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart, serta berbagai platform e-commerce.
“Sehingga wajib pajak yang terhalang batas jarak dan waktu masih bisa tetap melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-P2 dari manapun dan kapanpun,” tegasnya. [lus/beq]
