Surabaya (beritajatim.com) – Dugaan Perbuatan Melawan hukum semakin menguat dilakukan PT Herbalife setelah tiga saksi dan satu ahli memberikan keterangan di persidangan yang dilakukan di PN Jakarta Selatan.
Ditemui di kantor Johanes Dipa Widjaja and Partners di Surabaya, May Cendy Aninditya dan Shannon Spencer selaku kuasa hukum penggugat yakni Orantji Sofitje mengatakan, dalam dua kali persidangan yakni Senin 12 Oktober 2023 dan 13 November 2023 ada tiga saksi dan 1 ahli yang didatangkan tergugat yakni PT Herbalife.
Mereka adalah Beny selaku karyawan PT Integrity, Lingga selaku salah satu karyawan Herbalife, Ligianto yang juga sebagai karyawan Herbalife dan seorang ahli Paskalis Yosika yaitu Ketua Bidang Keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia).
Menurut May Cendy, dari keterangan saksi Beny tidak cukup kuat untuk membantah dalil gugatan. Beny mengatakan kalau dia sebagai pihak yang hanya disuruh mengambil produk Herbalife di Butik Aficha oleh PT. Integrity Indonesia tempatnya bekerja. Sementara dia tidak mengetahui produk yang ia ambil tersebut atas ID siapa dan juga tidak bisa memastikan apakah produk yang ia ambil di Butik Aficha tersebut adalah atas ID Orantji Sofitje atau bukan.
“Ketika ditanyakan lebih lanjut, Beny lupa kapan dia ke Butik Aficha bahkan tidak ingat alamat Butik Aficha yang ia datangi. Sehingga sangatlah wajar keterangan Beny tersebut diragukan kebenarannya,” ujar May Cendy, Rabu (15/11/2023).
Begitupun keterangan Lingga, Ia adalah salah satu karyawan Herbalife. Lingga menerangkan belum ada solusi yang diberikan oleh Herbalife kepada para membernya apabila ada konsumen atau pelanggan yang diduga memiliki itikad tidak baik yaitu menjual kembali produk Herbalife yang dibelinya.
Lingga juga menerangkan produk Herbalife yang diambil oleh Beny tersebut dikirimkan oleh PT. Integrity ke PT. Herbalife, yang kemudian ada divisi tersendiri yang melakukan pengecekan ID produk tersebut. Tapi ketika Hakim & Kuasa Hukum Penggugat menanyakan lebih lanjut, ia tidak bisa memastikan apakah produk yang diambil oleh Beny tersebut adalah benar produk Herbalife yang dicek kemudian diketahui sebagai ID Orantji Sofitje atau bukan.
“Justru Lingga terkesan selalu berlindung dibalik kalimat rahasia perusahaan ketika kami menanyakan apa bukti kalau Orantji melakukan pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan, mengingat Lingga adalah Pihak yang menandatangani surat penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje,” tambahnya.
“Begitu juga dengan pada saat kami menanyakan bagaimana cara memastikan produk Herbalife yang dijadikan sebagai bukti oleh Tergugat di persidangan tersebut adalah benar milik Orantji Sofitje yang ditemukan di Butik Aficha, lagi-lagi Lingga tidak dapat memberikan keterangan secara jelas dan tegas” lanjutnya.
Bagi May Cendy, keterangan saksi tersebut tidak cukup untuk dapat membantah dalil-dalil gugatan, justru sebaliknya malah menunjukkan adanya kejanggalan dalam penghapusan atau pembatalan membership Orantji Sofitje.
Shannon Spencer juga menambahkan, dari keterangan saksi Ligianto di persidangan menerangkan bahwa Herbalife dalam memberikan teguran dan pembatalan membership Orantji tdak pernah menyertakan bukti-bukti yang mendasarinya.
Sementara dari keterangan ahli Paskalis Yosika yaitu Ketua Bidang Keanggotaan APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) mengamini bahwa perusahaan semacam Herbalife sangat mungkin melakukan tindakan sepihak terhadap para membershipnya, hanya dengan alasan tidak suka.
Terkait dengan member yang merasa mendapatkan perlakuan seperti itu, bisa mengadukan ke perlindungan konsumen, bahkan bisa dilaporkan pidana karena itu termasuk fitnah. [uci/ted]