Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) sebagai pemohon dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) sebagai termohon, Kamis (17/4). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dari pihak Bukalapak, yakni Dr. Ivida Dewi Amrih Suci, S.H., M.H., M.Kn., dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
Dr. Ivida menyampaikan tiga poin penting yang memperkuat dalil permohonan Bukalapak. Pertama, ia menjelaskan bahwa pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU merupakan bagian dari prinsip speedy trial, di mana penyelesaian perkara wajib dilakukan dalam waktu 20 hari. “Jika terdapat dua atau lebih kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan tidak dibayar, maka syarat pembuktian sederhana telah terpenuhi,” tegasnya.
Kedua, ia menjelaskan mengenai pengalihan piutang atau cessie berdasarkan Pasal 613 KUH Perdata, yang cukup dilakukan dengan pemberitahuan kepada debitur tanpa perlu persetujuan. Penjelasan ini membantah keberatan yang selama ini disampaikan oleh pihak Harmas terhadap mekanisme pengalihan piutang.
Ketiga, ahli mengacu pada Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU dari Mahkamah Agung, yang menyebutkan bahwa perbedaan jumlah utang tidak menggugurkan permohonan PKPU, selama syarat utama terpenuhi, yakni adanya dua atau lebih kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar.
Bukalapak menegaskan bahwa pernyataan ahli tersebut mencerminkan fakta konkret. Harmas dinilai memiliki kewajiban sebesar Rp 6,4 miliar kepada Bukalapak berdasarkan Letter of Intent (LoI) Desember 2017, terkait pembangunan ruang perkantoran di gedung One Belpark. Proyek itu tidak diselesaikan oleh Harmas meskipun pembayaran telah dilakukan oleh Bukalapak.
Pengalihan piutang (cessie) dilakukan pada 20 Desember 2024 dan telah diberitahukan ke Harmas pada awal Januari 2025. Sebelumnya, Bukalapak juga telah melayangkan tiga kali somasi, masing-masing pada 6 Januari, 15 Januari, dan 3 Februari 2021. Namun hingga saat ini, belum ada penyelesaian dari pihak Harmas.
Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, menegaskan bahwa langkah hukum ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak-hak yang sah.
“Keterangan ahli hari ini semakin menegaskan bahwa permohonan PKPU yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti-bukti yang kami ajukan menunjukkan secara jelas bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum dipenuhi. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ahli ini secara objektif dan mengabulkan permohonan kami. Bagi Bukalapak, ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjunjung kepatuhan terhadap hukum serta memastikan semua pihak bertanggung jawab terhadap perjanjian yang telah disepakati,” ujar Kurnia.
Bukalapak tetap optimis bahwa seluruh proses hukum ini akan berujung pada putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk melanjutkan kegiatan usaha dengan integritas. [beq]
