Jakarta –
Penyalahgunaan ketamin terbanyak ditemukan di provinsi Bali. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengkategorikan Bali sebagai penyimpangan peredaran ketamin sangat tinggi, disusul Jawa Barat dan Jawa Timur pada kategori tinggi.
Bali mencatat lebih dari 4 ribu sebaran vial tidak sesuai indikasi, sementara Jawa Timur 3.338 vial, dan Jawa Barat 1.865 vial. Vial-vial tersebut didapatkan dari apotek tanpa resep dokter.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkap 17 pelayanan kefarmasian atau apotek ternyata melakukan pelanggaran berat. Beberapa pelanggaran yang ditemukan di antaranya pengadaan dan penerimaan ketamin tanpa dokumen penerimaan, tidak tertib dalam pencatatan kartu stok, tidak dilakukannya investigasi ketika terjadi selisih stok ketamin, dan temuan adanya oknum pihak apotek yang bekerja sama dengan oknum medical representative dalam penyimpangan distribusi ketamin.
Bahaya Ketamin
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan ketamin karena dapat menyebabkan dampak buruk yang serius bagi kesehatan hingga berujung kematian. Penyalahgunaan ketamin dapat berdampak buruk pada:
PsikologisFisikSistem sarafGangguan kesehatan mental dalam jangka panjang.
Dampak buruk psikologis dapat berupa:
HalusinasiGangguan kognitifMemoriKecemasan hingga depresi.
“Dampak buruk fisik antara lain kerusakan pada sistem saluran kemih, masalah pernapasan, kerusakan ginjal dan hati. Dampak buruk pada sistem saraf antara lain disfungsi kognitif, risiko kejang, dan kecanduan psikologis. Sedangkan dampak buruk bagi kesehatan mental dalam jangka panjang antara lain psikosis, skizofrenia, dan risiko bunuh diri,” terang Taruna.
