Ketahuan Bawa Pupuk Subsidi Ilegal, Sopir Truk di Sampang Terancam 5 Tahun Penjara

Ketahuan Bawa Pupuk Subsidi Ilegal, Sopir Truk di Sampang Terancam 5 Tahun Penjara

Sampang (beritajatim.com) – Seorang sopir truk berinisial MF diamankan petugas setelah mencoba mengelabui aparat saat dihentikan di Jalan Raya Karang Penang, Kabupaten Sampang. Sopir tersebut awalnya mengklaim hanya mengangkut jagung namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata truk tersebut berisi ratusan sak pupuk bersubsidi.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan sebanyak 193 sak pupuk bersubsidi di dalam truk tersebut.

“Rinciannya pupuk urea 88 sak dan pupuk phonska 105 sak, jadi total yang dibawa 193 sak,” ucapnya, Kamis (10/4/2025).

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. Hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait asal-usul pupuk tersebut, termasuk kios atau distributor yang terlibat.

“Kami hanya bisa mengamankan sopirnya saja karena tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan pupuknya,” tuturnya.

Sopir MF kini terancam dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan hingga Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

“Ancaman hukumanya 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tandas Hartono. [sar/beq]